Peristiwa Daerah

Gandeng Kejari Kabupaten Malang, Perumda Jasa Yasa Amankan Aset Songgoriti

Rabu, 24 November 2021 - 16:59 | 33.04k
Mediasi dan penandatanganan kesepakatan pembatalan peta bidang Songgoriti. (Foto : Jasa Yasa for TIMES Indonesia).
Mediasi dan penandatanganan kesepakatan pembatalan peta bidang Songgoriti. (Foto : Jasa Yasa for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANGKejari Kabupaten Malang sukses melakukan mediasi pembatalan peta bidang Songgoriti atas nama Tjipto Candra, Rabu (24/11/2021). Sehingga aset Songgoriti hak Perumda Jasa Yasa berhasil diamankan.

Mediasi pembatalan ini melibatkan BPN Kota Batu dan Perumda Jasa Yasa di Kantor Kejari Kabupaten Malang. Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang, Indra Timoti menjelaskan perihal mediasi pembatalan peta bidang Songgoriti itu.

"Kami mendapat permohonan bantuan hukum dari Perumda Jasa Yasa terkait diterbitkannya peta bidang nomor 213/2021 tertanggal 2 Maret 2021 yang tercatat diajukan oleh Tjipto Candra," ujar Indra Timoti kepada TIMES Indonesia. 

Lebih lanjut dia mengatakan, karena Perumda Jasa Yasa memiliki bukti-bukti yang kuat, maka mengajukan bantuan hukum kepada Kejari Kabupaten Malang. 

"Tanah atas peta bidang tersebut, itu adalah kepemilikan Jasa Yasa berdasarkan sertifikat hak kepengelolaan nomor 1 tahun 1991, di mana itu aset Pemkab Malang," ungkapnya.

Menurutnya, bukti-bukti yang diserahkan berupa Sertifikat Hak Kepengelolaan, memang benar tercatat atas nama Perumda Jasa Yasa. Karena itu dulu sudah melalui proses peradilan."Jasa Yasa dulu pernah menggugat. Jasa Yasalah Pemenangnya," sebut Timoti.

Perumda-Jasa-Yasa-2.jpgSuasana Mediasi dan penandatanganan kesepakatan pembatalan peta bidang Songgoriti. (Foto : Jasa Yasa for TIMES Indonesia).

Hal tersebut kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 454K/PDT/1998. "Berdasarkan hal itu, hak pengelolaan ada pada Jasa Yasa. Tiba-tiba diterbitkannya peta bidang itu, ada potensi sengketa antara Perumda Jasa Yasa dengan BPN Kota Batu," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya dalam hal ini Kejari Kabupaten Malang berupaya mediasi. "Kejaksaan tidak bisa memberikan bantuan hukum karena sama-sama pemerintah. Maka diberikan jasa hukum lain yang berbentuk tindakan hukum lainnya," beberapa gamblang.

"Di mana tindakan hukum lain kita Jaksa pengacara negara sebagai mediator dan tidak memihak manapun," sambungnya.

Sementara Plt Dirut Perumda Jasa Yasa, Husnul Hakim menyambut baik atas mediasi pembatalan peta bidang Songgoriti atas nama Tjipto Candra tersebut. "Kami tentunya berterimakasih kepada Kejari Kabupaten Malang yang memberikan fasiltasi mediasi terkait pembatalan peta bidang Songgoriti tersebut," ucapnya. 

Dengan dimediasi Kejari Kabupaten Malang itu dan penandatanganan pembatalan peta bidang itu kata dia, artinya secara hukum Songgoriti merupakan aset Pemkab Malang yang dalam hal ini menjadi tanggungjawab Perumda Jasa Yasa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES