Kajari Kota Batu Hancurkan 71 HP dengan Palu
TIMESINDONESIA, BATU – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto menghancurkan sebanyak 71 HP menggunakan palu. Bukannya sedang mengamuk, namun ia sedang memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Iya.. hari ini, Rabu (24/11/2021) Kajari Kota Batu memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Selain memusnahkan handphone, Kejaksaan memusnahkan104 pocket Shabu (105,53 gram), 18 pocket Ganja (16,67 gram),1 paket Extacy, 58 butir Pil Inex.
Selain itu juga dimusnahkan 1000 butir Pil Y, 11108 butir Pil Double L, 58 butir Pil Happy Five (H5), 6 botol Minuman Keras, 5 buah masker, 10 buah alat rapid test dan 1 stel pakaian;
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara Nakotika dan 18 perkara Tindak Pidana Umum,” kata Kajari.
Untuk barang bukti narkotika jenis Shabu dan Ganja ini dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air kemudian diblender, sementara barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dituang ke saluran air.
Sedangkan barang bukti jenis handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga hancur dan barang bukti jenis pil dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Imron Rosyadi SH dari Pengadilan Negeri Malang dan Dra Hj Agus Surya Dewi MPd Kepala BNN Kota Batu
“Pemusnahan barang bukti ini adalah perintah dari Putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti juga diharapkan dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu terutama Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang makin memprihatinkan. Di sela acara, juga dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kajari Kota Batu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |