Peristiwa Nasional

Kerap Tak Sinkron, Anggota DPR RI Soroti Peran Pusdatin Kementerian Wujudkan Satu Data Indonesia

Rabu, 24 November 2021 - 18:01 | 46.23k
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (FOTO: tangkapan layar YouTube @Komisi IX DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (FOTO: tangkapan layar YouTube @Komisi IX DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti ketidaksinkronan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pemerintah. Dalam hal ini Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Kementerian Sosial RI (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). 

"Peran Pusdatin yang ada di masing-masing kementerian kenapa selalu tidak sinkron? Memiliki data berbeda sehingga tidak tercipta sinkronisasi," tegas Nurhadi dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 November 2021. 

Rapat dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri RI , Menteri Kesehatan RI dan Menteri Sosial RI. Rapat juga dibarengi Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang membahas permasalahan data dalam rangka sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta PBI.

Menurut Nurhadi, Pusdatin pada masing-masing kementerian sepatutnya melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Khususnya dalam hal penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengolahan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Apalagi, kata politisi Nasdem itu, keberadaan Pusdatin pada masing-masing kementerian sudah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dimana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai panglimanya. 

Melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, diharapkan dapat mengumpulkan data melalui satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses. Baik menyangkut data dibidang kesehatan, bidang kesehatan, data kependudukan dan sebagainya. Karenanya diperlukan kolaborasi antar stakeholder terkait. 

"Perpres 39 Tahun 2019 ini didukung dengan Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, tetapi terlihat belum tercipta harmonisasi data," ucap Nurhadi yang juga legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI. 

Nurhadi sendiri menekankan demikian sejalan dengan banyaknya masukan dan kritik dari pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI terkait data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES