Indonesia Positif

Soal Kasus Pencabulan dan Perundungan di Kota Malang, Begini Respons Dinsos-P3AP2KB

Rabu, 24 November 2021 - 16:19 | 61.78k
Ilustrasi - Perundungan Anak Dibawah Umur. (Jatimnet/Istimewa)
Ilustrasi - Perundungan Anak Dibawah Umur. (Jatimnet/Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Peran pengasuh atau dalam hal ini orang tua sekaligus lingkungan pendidikan menjadi akar penyebab munculnya kasus pencabulan dan perundungan anak di bawah umur.

Sebab, kasus yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur ini, korban pencabulan dan pengeroyokan yang masih berusia 13 tahun, telah tinggal di panti asuhan sekitar 7 tahun lamanya.

Hal ini dikarenakan, melalui keterangan resmi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum korban, ibu dari korban bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) di Sidoarjo dan bapaknya merupakan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa).

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani menyebutkan, dalam kasus pencabulan dan pengeroyokan ini, peran dua pengasuh tersebut dinilai salah olehnya.

"Jadi dalam kasus ini semua salah. Orang tua harus ikut peduli dan mengawasi. Apalagi di sekolah (panti asuhan) jadi peran penting juga, harus mengawal," ujar Penny, Rabu (24/11/2021).

Dijelaskan Penny, dari sisi peran kedua pengasuh, tentunya harus bisa mengawal pertumbuhan anak agar tidak salah pergaulan di lingkungan luar.

Kurangnya perhatian dan pengawasan, menjadi salah satu penyebab munculnya kasus pencabulan dan pengeroyokan yang dimana para pelaku juga masih berada di bawah umur.

"Jadi ke depan kedua peran ini harus dikuatkan. Semua harus menjaga, karena di bawah umur," katanya.

Saat ditanya soal kondisi korban pencabulan dan pengeroyokan, Penny tak bisa menjelaskan secara detail, karena harus menjaga psikis korban yang memang masih di bawah umur.

Akan tetapi, pihaknya memastikan telah menurunkan sekitar 5 konseling untuk memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku pencabulan dan pengeroyokan.

"Yang jelas kami memberikan pendampingan. Kita punya konseling untuk korban, begitu juga dengan pelaku kami dampingi," ungkapnya.

Pendampingan tersebut, lanjut Penny, dilakukan sejak proses pemeriksaan korban maupun pelaku pencabulan dan pengeroyokan, agar seluruhnya bisa menjaga psikis dan tak mengalami trauma mendalam.

"Terus terhadap pelaku juga kita pendampingan apakah ada kelainan jiwa, karena melihat pelaku ini kan melakukan kekerasan terus di video," imbuhnya.

Penny juga menyebutkan, kasus perundungan juga pernah terjadi sekitar tahun 2019 yang lalu di Kota Malang. Akan tetapi kali ini, kasus pencabulan dan pengeroyokan dialami satu korban, menjadi yang terparah.

Namun, ditegaskan Penny, kasus ini tidak mempengaruhi penilaian Kota Malang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Sebab, banyak indikator penilaian yang harus terpenuhi terlebih dahulu.

"Saya rasa tidak (mempengaruhi KLA Kota Malang), karena indikator penilaiannya banyak. Banyak plus daripada minusnya," ucapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membeberkan bahwa kondisi psikis korban saat ini sudah mulai membaik.

Terlebih, selain pendampingan konseling dari Dinsos-P3AP2KB, Polresta Malang Kota juga telah menyiapkan tim trauma healing guna melakukan pendampingan terhadap korban maupun pelaku yang semuanya masih di bawah umur.

"Sehingga psikologis korban sudah mulai terbuka dan mulai nyaman. Ini masih tahap pemulihan. Memang belum 100 persen, tetapi kita harus berupaya untuk mengembalikan secara psikis untuk korban," pungkasnya.

Sebagai informasi, dari total 10 anak dibawah umur termasuk pelaku pencabulan (inisial Y) dan dalang pengeroyokan (istri siri Y), Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka.

Dari 7 tersangka pencabulan dan pengeroyokan tersebut, satu diantaranya tak dilakukan penahanan, karena masih dibawah 14 tahun (pelaku pengeroyokan). 

Kemudian, 3 anak sisanya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara, telah disimpulkan bahwa ke-3 anak ini hanya sebagai penonton saat kejadian pengeroyokan berlangsung.

Oleh karena itu, 1 pelaku (dibawah 14 tahun) dan 3 anak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Selanjutnya, untuk 6 tersangka pelaku pencabulan dan perundungan yang masih dibawah umur akan tetapi diatas 14 tahun ini, dilakukan penahan sementara di sel tahanan Polresta Malang Kota selama 15 hari sembari menunggu penetapan keputusan kurungan penjara yang dilakukan oleh pihak pengadilan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES