Ekonomi

BLT dari DBHCHT di Kabupaten Malang Segera Cair

Rabu, 24 November 2021 - 16:15 | 113.97k
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo saat memberikan penjelasan tentang pelatihan. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo saat memberikan penjelasan tentang pelatihan. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGBLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi karyawan pabrik rokok dan buruh tembakau di Kabupaten Malang, yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), tidak lama lagi akan cair.

"SK-nya InsyaAllah sudah ditandatangani bapak bupati tadi pagi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Drs. Iriantoro, MSi kepada TIMES Indonesia, Rabu (24/11/2021) siang.

BLT dari DBHCHT 2Perwakilan karyawan peserta pelatihan saat menerima aecara simbolis peralatan membatik.(FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Siang itu bersama Kepala Disnaker, Drs Yoyok Wardoyo, ia mewakili bupati Malang membuka Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi Melalui Pelatihan Membatik Shibori Dana DBHCHT 2021 di Wagir. Pelatihan itu diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang.

Kepastian soal BLT itu juga sempat disampaikan Iriantoro dalam sambutannya di hadapan 30 karyawan pabrik rokok Rocky di Wagir. BLT itu akan diberikan berdasarkan KTP masing-masing individu.

"Kalau domisili sesuai KTPnya ada di Kabupaten Malang ya akan diberikan dari Kabupaten Mang meski individu itu mungkin bekerja di wilayah Kota Malang. Begitu juga sebaliknya. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Kota Malang," ujarnya.

"Mungkin nilainya tidak seberapa. BLT itu akan diberikan selama tiga bulan. Semoga bermanfaat, yang paling penting jangan konsumtif. Kali ini zaman sedang sulit, jadi mohon sangat dikelola dengan baik," kata Iriantoro lagi.

BLT dari DBHCHT 3Foto bersama juga dilakukan para karyawan dengan tetap menerapkan prokes, menjaga jarak dan pakai masker. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Ia menyebutkan masing-masing individu sesuai yang sudah terdaftar rekeningnya di bank, akan mendapatkan Rp 300 ribu/bulan. "Kalau tiga bulan kan Rp 900 ribu, lumayan kan," ujar Iriantoro lagi.

Tahun ini, kata Iriantoro, Pemda Kabupaten Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau yang besarnya Rp 80 miliar lebih. Tahun lalu Rp 70 miliar. Ia berharap tahun depan juga bisa naik lagi.

Dana itu akan dikembalikan kepada sekitar 7089 buruh pabrik rokok dan tembakau di Kabupaten Malang melalui berbagai mekanisme. Kebetulan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang juga mendapat titipan mandat Rp 2 miliar untuk kepentingan para buruh pabrik rokok.

"Seperti siang hari ini, dana itu kami kembalikan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan pabrik rokok," kata Yoyok Wardoyo.

Kesejahteraan yang dimaksudkan Yoyok adalah Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi Melalui Pelatihan Membatik Shibori Dana DBHCHT 2021. Mereka akan diberi pelatihan selama satu minggu.

"Ini amanah Undang-Undang yang tertuang dalam Permenkeu no 206 tentang dana bagi hasil cukai," katanya. Semoga pelatihan ini bermanfaat untuk panjenengan semua. Untuk refresing, menambah ilmu, syukur-syukur untuk bisa mengembangkan bisnis keluarga selain sebagai buruh pabrik rokok," katanya.

Selain mendapatkan pelatihan berdasarkan unit kompetensi melalui pelatihan membatik Shibori, para buruh pabrik rokok di Kabupaten Malang juga segera mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari DBHCHT. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES