Politik

Kemenkes RI Alokasikan PBI Jamkes 2022 Sebesar 46,4 Triliun

Rabu, 24 November 2021 - 15:01 | 29.07k
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah memberikan paparan di Komisi IX DPR RI, Rabu 24 November 2021 - (FOTO: Tangkapan layar akun YouTube @Komisi IX DPR RI)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah memberikan paparan di Komisi IX DPR RI, Rabu 24 November 2021 - (FOTO: Tangkapan layar akun YouTube @Komisi IX DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Kemenkes RI telah menetapkan target dan anggaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jamkes) Tahun 2021. Untuk target sebanyak 98.800.000 dan dengan rata-rata iuran sebesar Rp 40 ribu per orang per bulan. 

"Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan anggaran PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2022 sebesar Rp46.464.000.000.000," terang Menkes dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 November 2021. 

Selain Menkes, rapat juga dihadiri Menteri Dalam Negeri RI , Menteri Kesehatan RI dan Menteri Sosial RI. Rapat juga dibarengi Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang membahas permasalahan data dalam rangka sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta PBI.

Menkes Budi menyatakan, target dan anggaran PBI Tahun 2022 itu merupakan hasil dari trilateral antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. 

Untuk kepesertaan PBI Jamkes sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 tentang PBI Jaminan Kesehatan melibatkan beberapa kementerian/lembaga. Diantaranya Kemensos, Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kemenkeu, Kemendagri dan DJSN. 

Di sisi lain, sekaligus sebagai laporan ke DPR, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan update data PBI per November 2021. Tercatat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah sebanyak 83.540.668 dengan besaran anggaran Rp 3,39 Triliun. 

"SK Mensos diterbitkan setiap bulan sebagai dasar Kemenkes mendaftarkan peserta pada bulan berikutnya. Kemenkes membayarkan iuran PBI setiap tanggal 5 sesuai dengan jumlah peserta terdaftar," jelasnya.  

Ia mengungkapkan, data PBI yang diserahkan Kemensos ke Kemenkes pada 4 Januari 2021 sebagaimana SK Mensos Nomor 1/HUK/2021 sebanyak 96,.717.440.

Data PBI Jamkes terus mengalami perubahan setiiap bulannya sebagaimana hasil dari koordinasi Kemenkes RI dengan Kemensos dan BPJS Kesehatan. Menkes mencontohkan data per 15 Oktober sebagaimana tertuang dalam SK Mensos 111/HUK/2021, dimana tercatat ada data PBI Jamkes sebanyak 84.990.594. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES