Politik

Rapat Paripurna Terima 6 Ranperda Hak Prakarsa DPRD dan 11 Rapenda Inisiatif Pemkab Morotai

Rabu, 24 November 2021 - 14:11 | 39.34k
Suasana Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Pulau Morotai. (FOTO: Mun TIMES Indonesia).
Suasana Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Pulau Morotai. (FOTO: Mun TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MOROTAIDPRD Pulau Morotai, Maluku Utara gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Hak Prakarsa DPRD dan Dokumen RANPERDA Hak Inisiatif Pemerintah Daerah Pulau Morotai, bertempat di lantai dua Ruang Sidang DPRD Morotai, Rabu (24/11/2021).

Rapat Paripurna terbuka untuk umum dibuka langsung oleh Ketua DPRD Rusminto Pawane. Ia menyampaikan bahwa Rapat Paripurna saat ini merupakan konsekwensi logis bagi DPRD dan Pemda sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk menyampaikan sejumlah RANPERDA hak prakarsa DPRD maupun hak inisiatif Pemda Morotai.

Suasana-Rapat-Paripurna-di-Ruang-Sidang-DPRD-Pulau-Morotai-2.jpg

Tujuan utama pembentukan sejumlah RANPERDA yaitu sebagai Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk menjamin azas kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan daerah.

Adapun RANPERDA Hak Prakarsa DPRD Pulau Morotai yakni:

1.RANPERDA tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat.

2.RANPERDA tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat.

3.RANPERDA tentang Penyelenggaraan Angkutan Alternatif Bentor.

4.RANPERDA tentang Badan Pengelolaan Amal Zakat.

5.RANPERDA tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

6.RANPERDA tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Aqquired Immune Deficiency Syndrome.

Wakil Bupati Morotai, H. Asrun Padoma sebelum membeberkan RANPERDA inisiatif Pemda Morotai, mengatakan, sistim nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah.

Asrun menyebutkan, Peraturan Perundang- undangan memiliki fungsi mewujutkan Kepastian Hukum, untuk itu, penyusunannya harus memiliki kaidah-kaidah yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah daerah menyampaikan kepada DPRD Pulau Morotai 11 RANPERDA untuk dapat dibahas bersama-sama yakni:

1.RANPERDA tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

2.RANPERDA tentang Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

3.RANPERDA tentang Cagar Budaya.

4.RANPERDA tentang Kabupaten Layak Anak.

5.RANPERDA tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

6.RANPERDA tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Posikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

7.RANPERDA tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

8.RANPERDA tentang Hari Jadi Kabupaten Pulau Morotai.

9.RANPERDA tenteng Penyelenggaraan Green and Smart Island.

10.RANPERDA tentang Pembentukan Kecamatan Kota Daruba.

11.RANPERDA tentang Penetapan Baju Adat, Lagu Adat, Logo Adat dan Tarian Adat Kabupaten Pulau Morotai.

Rapat Paripurna DPRD berlanjut dengan Penyerahan  Dokumen RANPERDA sekaligus penandatanganan Berita Acara antara Ketua DPRD dan Wakil Bupati Morotai didampingi Wakil Ketua DPRD serta Ketua Bapemperda DPRD Morotai.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, para Anggota DPRD Morotai, Forkopimda Pulau Morotai serta para Pimpinan OPD lingkup Pemkab Pulau Morotai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES