Hukum dan Kriminal

Kejari Gresik Musnahkan Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 24 November 2021 - 14:05 | 38.94k
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai di Halaman Kejari Gresik (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai di Halaman Kejari Gresik (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Peredaran rokok ilegal di masyarakat merugikan negara, untuk itu Kejari Gresik, Jawa Timur memusnahkan barang bukti rokok tanpa pita cukai. Ada 106.800 batang rokok yang dibakar dengan kerugian negara mencapai Rp 97 Juta.

Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu (24/11/2021) pagi. Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Heru Winoto, Sekda Ahmad Washil Miftahul Rahman, Kepala BNNK Supriyanto beserta Bea dan Cukai Gresik.

Kemudian, hadir pula Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Siti Jaiyaroh serta Satpol PP Gresik diwakili oleh Kasi Penyidikan Nuhaedah.

Barang-bukti-kejahatan-saat-dilindas-pakai-alat-berat-tandem-roller.jpgBarang bukti kejahatan saat dilindas pakai alat berat tandem roller (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).

Kejari Gresik Heru Winoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berupa minuman keras (Miras) narkotika dan zat adiktif, handphone, laptop, uang palsu, senjata tajam dan api, kosmetik palsu dan rokok tanpa pita cukai.

"Pemusnahan barang bukti ini dari 370 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Kami musnahkan rokok tanpa cukai dibakar,  narkotika diblender dan miras dilindas dengan alat berat (Tandem roller)," katanya.

Heru menyatakan, pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari satu perkara. Hasil kejahatan itu menyebabkan kerugian negara mencapai 97 juta.

Dikatakan Heru, dalam pemberantasan rokok ilegal dirinya bersama penegak hukum terus melakukan kolaborasi. Baik, langkah preventif maupun cara lainnya.

"Kami juga akrif bersama bea cukai melakukan sosialisasi ke masyarakat agar pemberantasan rokok ilegal di masyarakat," ujarnya.

Heru menambahkan, khusus barang bukti perkara narkoba, pihaknya berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk melakukan pemusnahan dengan cara diblender.

Dia merinci, ada 758,67 barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan daei 330 perkara. Barang itu senilai Rp 910 Juta. Kemudian, sebanyak 120,65 gram ganja dari 8 perkara Senilai 30 juta serta Pil dobel L 89.962 butir senilai 23 perkara dan 179 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES