Indonesia Positif

Lewat Sidang Isbat Nikah, Anggota Dewan Ini Bantu Warga Dapat Buku Nikah 

Rabu, 24 November 2021 - 13:45 | 71.39k
Penyerahan surat nikah oleh Anggota DPRD Bondowoso H Tohari bagi warga yang susah mengikuti sidang isbat nikah (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Penyerahan surat nikah oleh Anggota DPRD Bondowoso H Tohari bagi warga yang susah mengikuti sidang isbat nikah (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Setelah puluhan tahun akhirnya Mustajib (65 tahun) mendapatkan buku nikah. Hal itu setelah mendapatkan fasilitasi sidang isbat nikah gratis oleh Anggota DPRD Bondowoso, H Tohari.

Penyerahan buku nikah tersebut berlangsung di Aula Gus Dur, di kediaman H Tohari, Desa Pakuniran Kecamatan Maesan, Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya, Mustajib mengikuti sidang isbat nikah lokasi yang sama pada 3 November lalu. Total ada 102 pasang yang ikut sidang waktu itu. Kini hasilnya sudah keluar.

Mustajib mengaku menikah pada tahun 1977. Namun setelah 44 tahun atau baru tahun ini dia mendapatkan buku nikah.

"Dulu saya nikah siri, dan kami tidak punya akte kelahiran. Alhamdulillah kini sudah punya berkat fasilitas gratis ini," katanya.

Penyerahan surat nikah oleh Anggota DPRD Bondowoso c

Warga Desa Mengen Kecamatan Tamanan tersebut mengaku senang pernikahannya tercatat secara resmi. "Saya ucapkan terimakasih," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPRD H Tohari mengatakan, pada tahap pertama 2 November lalu, dari 102 yang mengikuti sidang, 90 pasang permohonannya diterima.

 "Sementara sisanya belum dikabulkan oleh majelis hakim. Itu menjadi ranahnya Pengadilan Agama kita tidak bisa intervensi," katanya saat dikonfirmasi.

Sementara yang permohonannya dikabulkan surat nikahnya sudah jadi. Selain itu, mereka juga difasilitasi akte kelahiran anak, KTP dan akte baru yang disesuaikan dengan surat nikah yang baru.

Menurutnya, jika pasangan tidak memiliki surat nikah maka nanti yang akan menjadi korban adalah anaknya. Sebab di lembaga pendidikan dan semacamnya harus melampirkan akte kelahiran.

"Begitu tidak punya surat nikah. Maka akte kelahiran anak hanya tercantum nama ibu, tidak ada nama ayah. Sementara dalam ijazah yang dituliskan nama ayahnya," paparnya.

Menurutnya, hari ini juga diselenggarakan sidang isbat nikah susulan yang diikuti 24 pasangan. Tentu tak hanya pasangan tua tetapi juga ada yang muda.

Pihaknya berusaha menyiapkan anggaran untuk isbat nikah di Tahun 2022. "Nanti persiapannya mungkin lebih matang lagi," imbuhnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bondowoso, Mukhlisin Noor mengkatan, sejumlah pemohon yang tidak dikabulkan karena beberapa faktor.

"Permohonan itu harus sesuai dengan rukun dan syarat. Kalau rukun dan syaratnya tidak terpenuhi otomatis tidak bisa dikabulkan," paparnya.

Peserta tahap pertama yang tidak lolos kata dia, karena setelah diperiksa oleh majelis hakim ada syarat dan ketentuan yang belum lengkap. 

"Umpama pada pasangan dulu yang dilaksanakan di bawah tangan (tidak resmi), setelah diperiksa saat sidang isbat, ternyata wali nikahnya bukan bapak kandung. Secara hukum Islam batal pernikahan seperti itu," paparnya.

Selain itu kata dia, ada juga yang menikah kedua kalinya, tetapi di pernikahanya yang pertama tidak bercerai secara resmi. 

"Akhirnya tidak diterima. Otomatis harus mengajukan lagi perceraian walaupun menikah dengan yang baru," paparnya.

Adapun sidang isbat nikah yang digagas oleh Anggota DPRD Bondowoso Tohari tersebut berkerja sama dengan KUA, Pengadilan Agama dan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES