Hukum dan Kriminal

Ini Peranan Para Tersangka Pencabulan dan Pengeroyokan Siswi SD di Malang

Rabu, 24 November 2021 - 13:09 | 49.26k
Ilustrasi - perundungan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - perundungan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Usai diusutnya kasus pencabulan dan pengeroyokan kepada bocah SD berusia 13 tahun di Kota Malang, kini Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka kasus pencabulan dan pengeroyokan siswi SD. Dari 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polresta Malang Kota mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari 7 tersangka, dua diantaranya adalah pelaku pencabulan dan satu lagi sebagai penyuruh atau dalang dari aksi pengeroyokan.

Tak hanya itu, sisanya pun memiliki berbagai peran penting, khususnya dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban memiliki trauma hebat hingga saat ini.

"Peran masing-masing adalah, pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan saksi lain, bisa disimpulkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Tinton, Rabu (24/11/2021).

"Selanjutnya untuk perkara 170 (Pengeroyokan), kita sudah memilah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yang memvideo. Disitu sudah kita tetapkan dan kita jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut," jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah viral video pengeroyokan di media sosial yang mengakibatkan siswi SD berusia 13 tahun yang selama ini tinggal di panti asuhan miliki luka lebam yang cukup parah. Peristiwa ini terjadi Kamis 18 November 2021 lalu.

Korban usai dikeroyok di sebuah lapangan di Kota Malang, sempat diajak foto oleh pelaku. Terlihat luka lebam di wajah korban dalam foto yang tersebar di media sosial.

Foto dan video dan handphone untuk merekam ini dijadikan barang bukti pelengkap. "Video itu kita sita dan sudah koordinasi dengan Inafis Mabes Polri," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES