Pemerintahan

Pesan Bupati Rini Syarifah pada Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Blitar

Rabu, 24 November 2021 - 12:06 | 60.58k
Bupati Blitar Rini Syarifah membuka Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Blitar yang digelar BKPSDM Kabupaten Blitar tahun 2021, Rabu (24/11/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Bupati Blitar Rini Syarifah membuka Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Blitar yang digelar BKPSDM Kabupaten Blitar tahun 2021, Rabu (24/11/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITARBupati Blitar Rini Syarifah membuka Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Blitar yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar tahun 2021, Rabu (24/11/2021). Diklat tersebut diikuti 20 peserta dari ASN lintas Sektor di lingkup Pemkab Blitar.

Bupati Blitar berpesan agar diklat review materi dan ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa tersebut dimanfaatkan dan diikuti dengan sebaik  baiknya sehingga dalam penerapan di lapangan tidak menyalahi aturan. 

"Diklat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait pengadaan barang. Sehingga seusai dengan regulasi dan tidak menyalahi aturan," kata Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini.

Mak Rini mengemukakan, kesuksesan pembangunan satu diantaranya dipengaruhi oleh efektifitas pelaksanaan pengadan barang/jasa pemeritah.  Kesuksesan tersebut juga ditentukan oleh kualitas dan kuantitas SDM sebagai pelaku pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

BKPSDM Kabupaten Blitar b

Menurutnya, kualitas atau profesionalisme SDM ASN tersebut ditandai dengan terpenuhinya kompetensi dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berjalan secara efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

"Kita ketahui bersama bahwa saat ini Kabupaten Blitar telah memperoleh opini BPK WTP 5  kali berturut- turut. Tentunya ini menjadi salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Blitar," jelasnya.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sebagai dasar penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, Mak Rini tegaskan harus dipelajari dan dijadikan pedoman dalam setiap proses kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah.

"Agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan," sambungnya.

Mengingat pentingnya Diklat tersebut, Mak Rini menekankan agar seluruh peserta  mengikuti kegiatan dengan serius sampai paripurna. Ia berharap setelah mengikuti review materi pendidikan dan pelatihan, peserta akan dapat meningkatkan dan memantapkan kemampuan. Sehingga akan menjadi aparatur  pemerintah yang berkualitas, berdedikasi tinggi, serta profesional.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada  semua pihak yang telah menginisasi kegiatan ini. Khususnya kepada BPSDM Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan fasilitasi sehingga kegiatan ini dapat kita laksanakan di Kabupaten Blitar," terang Bupati Blitar Rini Syarifah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES