Hukum dan Kriminal

PK Dikabulkan MA, Mantan Kepala Dukuh di Bantul Bebas Dari Tahanan

Rabu, 24 November 2021 - 11:51 | 48.78k
Mantan Kepala Dusun Kembangsongo, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, Suroto (tengah) didampingi penasehat hukumnya. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Mantan Kepala Dusun Kembangsongo, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, Suroto (tengah) didampingi penasehat hukumnya. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Setelah sempat menjalani pidana penjara selama 9 bulan 10 hari di LP Wirogunan, Yogyakarta. Mantan Kepala Dusun Kembangsongo, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, Suroto bin Saefudin dinyatakan bebas. Kepastian itu didapatkan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima Peminjauan Kembali (PK) yang diajukan pria yang akrab disapa Anom ini. Dalam PK tersebut, ia menyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan Kejaksaan Negeri Bantul.

Penasehat Hukum Suroto, Wanda Satria Atmaja mengatakan, putusan PK pada 3 November 2021 menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, surat resmi dari pengadilan baru keluar pada 19 November 2021.

“Setelah menerima surat resmi PK yang menyatakan klien kami tidak bersalah, klien kami keluar dari Lapas Wirogunan pada Jumat malam setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan 10 hari,” kata Wanda kepada TIMES Indonesia, Rabu (24/11/2021).

Apabila merujuk pada vonis Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kliennya  baru bebas 3 April 2022. Itu setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1,5 tahun.  Ditambah upaya  banding lewat Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, maupun kasasi di tingkat MA menguatkan putusan pengadilan pertama. Meski akhirnya di tingkat PK menang dan dinyatakan tidak bersalah. Putusan PK menyatakan terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Namun, masalah hukum dianggap hanya permasalahan administrasi.

Putusan PK juga melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terpidana dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Sebab sebelum keluarnya putusan PK tersebut, nama baik kliennya tercemar. Sehingga merasa dirugikan secara moril maupun materiil.

Wanda menambahkan, dalam putusan pengadilan pertama maupun kasasi. Terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim yang memutus perkara. Perbedaan pendapat ini terkait tidakterdapatnya kerugian Negara. Karena uang pembangunan kios berasal dari masyaraka yang akan menyewa,  bukan dari APBDes. Sehingga justru akan menguntungkan pemerintah desa.

Pihaknya juga mengkritisi Kejaksan Negeri Bantul yang menggunakan SOP  Inspektorat Bantul, sebagai dasar  yang menjadi dasar dalam menghitung kerugian negara. Penghitungan kerugian negara seharusnya mengacu pada peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  bukan SOP Inspektorat. Sehingga yang dihitung kerugian negara adalah rill loss bukan potential loss.

Kasus yang menyeret kliennya ke pejara, mulai disidik Kejari Bantul pada 2017 lalu. Bermula dari pembangunan 32 kios desa di lahan kas desa Trimulyo pada tahun2012 . Pembangunan kios di lahan 7.700 meter persegi itu menggunakan uang dari masyarakat. Menurut jaksa maupun hakim seharusnya uang pungutan tersebut masuk kas desa dan menjadi pendapatan bukan pajak.

Sementara itu, Suroto  mengaku tidak akan mengajukan tuntutan ke pengadilan, untuk merehabilitasi nama baiknya. Selain prosesnya lama, keluarnya putusan PK ini sudah mampu  memulihkan nama baiknya.  Ia mengaku bersyukur dengan putusan MA yamg menyatakan dirinya tidak bersalah.

“Sejak kasus itu bergulir, saya langsung melepaskan berbagai jabatan di masyarakat. Ya seperti sebagai Kepala Dusun Kembangsongo, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul dan lurah Pasukan Suporter Bantul Militan (Paser Bumi),” kata Anom yang berulang kali mengaku bersyukur MA mengabulkan PK-nya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES