Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Pengeroyokan Siswi SD di Kota Malang

Rabu, 24 November 2021 - 11:32 | 62.44k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka di Lobby Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka di Lobby Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang Kota menetapkan 7 tersangka atas kasus pencabulan dan pengeroyokan kepada siswi SD (Sekolah Dasar) berusia 13 tahun. Penetapan ini hasil dari pemeriksaan yang dimulai sejak Senin (22/11/2021) terhadap 10 orang terduga pelaku pencabulan dan pengeroyokan terhadap korban.

"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh bapak Kapolresta sejak 23 November 2021 kemarin, dari 10 yang sudah kita amankan, 7 anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan peranan masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021).

Akan tetapi, dari ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya tak dilakukan penahanan oleh Polresta Malang Kota. Satu orang tersangka tersebut masih berumur dibawah 14 tahun. Sesuai dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak dibawah 14 tahun, memang tidak dapat dilakukan penahanan.

"Satu orang (tersangka) tidak kita lakukan penahanan dan bersama 3 orang lagi (yang ikut diamankan) kita kembalikan ke orang tuanya untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ungkapnya.

Untuk ketiga orang yang dipastikan tidak menjadi tersangka dalam kasus ini, lanjut Tinton, dikarenakan ketiganya dari hasil pemeriksaan hanya sebagai penonton saat kejadian pengeroyokan kepada korban.

Namun, dari 6 tersangka yang ditahan oleh Polresta Malang Kota, dipastikan dua diantaranya sebagai pelaku persetubuhan dan satunya lagi sebagai penyuruh atau dalang dari pengeroyokan.

"Kita berkoordinasi dengan ahli bahwa 3 orang tersebut memang tidak ada peranan. Dia hanya menonton kejadian (pengeroyokan) tersebut. Belum memenuhi unsur pasal 170 ayat 2 ke 1 E," bebernya.

7 Tersangka akan ditahan selama 15 hari di sel tahanan milik Polresta Malang Kota untuk selanjutnya dilakukan Diversi atas penetapan ancaman hukuman sesuai Pasal 80, 81 UU No 35 tahun 2014 Jo. UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP.

"Kami upayakan dan koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera mempercepat penanganan ini, sehingga ada kepastian hukumnya. Untuk ancaman hukuman, persetubuhan 5 sampai 15 tahun dan kalau pengeroyokan ancaman 7 tahun," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES