Pemerintahan

Wali Kota Banjar Buka Kegiatan Monev Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Selasa, 23 November 2021 - 21:22 | 33.50k
Wali Kota Banjar berharap kerja sama antar daerah harus saling menguntungkan. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Wali Kota Banjar berharap kerja sama antar daerah harus saling menguntungkan. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjar menggelar Monitoring dan Evaluasi atau Monev Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman OPD dalam melakukan alur dan proses penyelenggaraan kerjasama serta penyusunan naskah kerjasama, 

Dengan menghadirkan dua orang narasumber yang berasal dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jawa Barat, kegiatan ini digelar di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, Selasa (23/11/2021). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah yang berisi tentang kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, antara daerah dan atau pemerintah daerah di luar negeri, dan atau antara lembaga di luar negeri yang didasarkan kepada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta bersifat saling menguntungkan.

Suasana-kegiatan-Monev-di-Aula-Setda-Kota-Banjar.jpgSuasana kegiatan Monev di Aula Setda Kota Banjar. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

Wali Kota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., membuka secara langsung kegiatan yang diikuti oleh perwakilan OPD Kota Banjar. Hadir mendampingi Wali Kota Banajr adalah Asisten Daerah 3 serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjar.

"Dalam pelaksanaan kerjasama diperlukan penyusunan naskah kerja sama yang sesuai dengan peraturan Menteri dalam negeri," ujar Wali Kota dihadapan para peserta yang hadir.

Permendagri tersebut yakni Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

"Ikatan kerja sama yang dibentuk antara pemerintah daerah dengan daerah lain maupun pihak ketiga harus saling menguntungkan dan jelas dasar hukum untuk kedua belah pihak. Hal ini diperlukan pemahaman dari seluruh OPD, sehingga terciptan sinergi yang saling menguntungkan," jabarnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi. Yaitu pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Banjar telah menjalin 10 kesepakatan bersama yang terdiri dari 9 kerja sama dengan pihak ketiga dan satu kerja sama dengan daerah lain.

"Selain itu telah dilakukan pula 9 perjanjian kerja sama yang terdiri dari 7 kerja sama dengan pihak ketiga dan dua kerjasama dengan daerah lain, serta lima nota kesepakatan sinergi," kata Wali Kota Banjar dalam pembukaan Monev Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES