Hukum dan Kriminal

Desak Aksi Perundungan Anak Diusut Tuntas, BEM Malang Raya: Kami Bersama Korban

Selasa, 23 November 2021 - 17:31 | 53.94k
Ilustrasi foto bullying (emaxhealth.com)
Ilustrasi foto bullying (emaxhealth.com)

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Malang Raya menyikapi kasus perundungan sekaligus pencabulan yang menimpa seorang siswa SD berusia 13 tahun di Kota Malang.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Polresta Malang Kota. Sebab itu, BEM Malang Raya menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku atas pelecehan dan perundungan serta aksi kekerasan tersebut.

"Kejadian tak bermoral tersebut menjadi pembelajaran kita bersama bahwa di wilayah dan lingkungan Kota Malang masih banyak persoalan tentang isu perempuan dan anak yang masih minim edukasi dan sosialisasi," tegas Fahrurrozi, Wakil Koordinator BEM Malang Raya, Selasa (23/11/2021).

BEM Malang Raya menyayangkan tindakan penuduhan, pelecehan, dan perundungan yang disertai kekerasan fisik oleh sekelompok orang dewasa dan anak-anak seusianya.

"BEM Malang Raya mengutuk tindakan pelecehan dan bullying tersebut. Kami menilai pemerintah kota dan aparat perlu melek dan menyikapi persoalan ini sebagai satu isu yang tidak bisa dibiarkan begitu saja terus menerus," ungkapnya.

Fahrurrozi menambahkan, BEM Malang Raya dalam hal ini juga mengajak kepada seluruh elemen yang ada untuk sama-sama mengampanyekan lingkungan tanpa bullying sampai pada wilayah lembaga pendidikan.

"Isu perempuan dan perlindungan anak menjadi satu isu yang juga kami soroti. Atas kejadian ini, kami menyatakan bahwa BEM Malang Raya bersama korban. BEM Malang Raya bersama pihak-pihak yang memperjuangkan isu perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.

Pihaknya meminta agar pemerintah kota dan lembaga-lembaga lainnya dapat memberikan support yang sebesar-besarnya baik moril maupun materil untuk pihak korban. "Perlindungan dan pemulihan psikis untuk korban harus dituntaskan bersama-sama," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di TIMES Indonesia, kronologi kejadian tersebut, bermula pada Kamis (18/11/2021) lalu di mana korban diajak bermain salah satu temannya berinisial A (bukan inisial asli). Kemudian, pelaku pencabulan yang berinisial Y pun menyamar sebagai A dan mengirim pesan untuk mengajak korban bermain.

Setelah itu, lewat bujuk rayu yang dilakukan Y yang menyamar sebagai A, akhirnya korban pun mau ikut ajakan Y ke rumahnya yang sebenarnya Y sendiri telah beristri.

Di dalam rumah Y, korban pun mengalami pencabulan dengan kekerasan. Tangan korban diikat menggunakan selendang, mulut korban disekap hingga korban diancam menggunakan senjata tajam.

Selang beberapa waktu setelah kejadian pencabulan oleh Y kepada korban, istri dari Y dan delapan anak di bawah umur menggerebek rumah Y. Nahasnya, setelah korban dicabuli dan mengalami kekerasan oleh Y, istri dari Y dan delapan anak pelaku perundungan tersebut malah menuduh korban sebagai pelakor.

"Dari situ, korban dibawa ke lapangan di kawasan perumahan. Di situ korban dirundung, dianiaya dengan sejumlah tindakan kekerasan hingga sejumlah bagian tubuhnya memang penuh luka," ungkap Ketua tim kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdhoni.

Ia juga memastikan bahwa pelaku perundungan tersebut rata-rata masih anak-anak, kecuali pelaku pencabulan, yakni Y yang berumur 18 tahun. "Delapan anak perundung ini sudah saling mengenal, teman main sama korban," katanya.

Tak hanya itu saja, usai korban dianiaya, para pelaku malah sempat berfoto dengan korban dalam keadaan babak belur dan luka di sekujur tubuhnya.

Atas kejadian perundungan yang viral di media sosial dan mendapatkan kecaman dari warganet, BEM Malang Raya menegaskan sikapnya bersama korban. Pihaknya mendesak kepolisian sigap dan tanggap serta memberikan edukasi kepada publik terkait isu anak dan perempuan di Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES