Hukum dan Kriminal

Masih Berstatus Saksi, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku Pencabulan dan Kekerasan Anak SD di Malang

Selasa, 23 November 2021 - 14:55 | 18.00k
Kapolresta Malang Kota saat memimpin konferensi pers atas kasus pencabulan dan kekerasan yang dialami oleh anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polresta Malang Kota for TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang Kota saat memimpin konferensi pers atas kasus pencabulan dan kekerasan yang dialami oleh anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polresta Malang Kota for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota membeberkan bahwa 10 terduga pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak SD di Kota Malang kini telah diperiksa. Dalam hal ini, ada dua kasus dengan korban yang sama, sehingga ada dua pasal yang dapat menjerat masing-masing terduga pelaku.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyampaikan, hingga saat ini 10 terduga pelaku yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan pihaknya segera melakuka gelar perkara.

"Kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan sesuai peran masing-masing orang apakah akan kita lakukan penahanan atau seperti apa, kita lakukan gelar perkara," ujar pria yang akrab disapa Buher, Kamis (23/11/2021).

Dikatakan Buher, meski status 10 terduga pelaku masih sebagai saksi, dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (22/11) malam, 10 orang tersebut pun mengakui perbuatannya.

Terlebih, video pengeroyokan yang sempat viral di media sosial, menjadi dasar bukti atas apa yang dilakukan oleh 10 terduga pelaku pencabulan dan kekerasan. "Mereka sudah proses pemeriksaan dan mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing di video," ungkapnya.

Perlu diketahui, 10 terduga pelaku pencabulan dan kekerasan termasuk korban merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, tentu penanganan kasus ini juga melihat dari psikis masing-masing mulai korban dan pelaku.

Oleh karena itu, Polresta Malang Kota sendiri telah menurunkan tim trauma healing dan bekerjasama dengan Dinsos-P3AP2KB untuk melakukan pendampingan.

Buher membeberkan, pasal apa saja yang dapat menjerat 10 terduga pelaku. 

Pertama, untuk tindakan kekerasan terhadap anak, dapat dikenakan pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 dan perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP Pidana dan atau Pasal 33 ayat 2 Pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara atas kekerasan anak.

Kedua, Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atas kasus pencabulan atau persetubuhan selama-lamanya 15 tahun penjara. "Tetap namanya amak ada kurungan penjara. Maka kami nanti ada tahapan diversi yang dilakukan. Mereka bermediasi. Apabila itu tak terpenuhi, perkara akan dilanjutkan. Karena itu selalu disiapkan di proses peradilan pidana anak," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES