Pemerintahan

Pemkab Cilacap dan DPRD Tetapkan Propemperda Cilacap 2022, Ini Sorotan Fraksi NasDem

Selasa, 23 November 2021 - 16:54 | 62.89k
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Cilacap dan Pimpinan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cilacap Tahun 2022. (FOTO: Humas DPRD Cilacap for TIMES Indonesia)
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Cilacap dan Pimpinan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cilacap Tahun 2022. (FOTO: Humas DPRD Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cilacap Tahun 2022 secara sah telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Lantai 2, Senin (22/11/2021). Penetapan itu ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Cilacap dan DPRD Cilacap.

Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in bertindak selalu pimpinan rapat, didampingi Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir dan Purwati.

Juga hadir Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, serta para pejabat di lingkungan Setda Cilacap.

Rapat paripurna dihadiri oleh 45 anggota dari jumlah total 50 anggota DPRD. Dengan demikian, rapat dinyatakan kuorum karena minimal dihadiri seperdua dari jumlah total anggota dewan.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Bapemperda DPRD Cilacap yang dipercayakan kepada salah satu anggotanya, Imam Fauzi untuk membacakan.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan Sumaryo menyampaikan rancangan keputusan mengenai Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2022 dan Penetapan Rancangan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2022.

Penandatanganan nota c

Kemudian pimpinan rapat menawarkan persetujuan mengenai rancangan penetapan tersebut. Segenap anggota dewan pun menyatakan setuju.

Penandatanganan dilakukan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cilacap Tahun 2022antara Bupati Cilacap dan Pimpinan DPRD Cilacap dengan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Secara umum, masing-masing fraksi menyatakan sepakat bahwa raperda itu untuk dibahas lebih lanjut. Namun, secara khusus Fraksi Partai NasDem menyoroti Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Cahyo Sasongko yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Cilacap mengatakan, terdapat catatan yang perlu disampaikan dalami sidang paripurna DPRD Kabupaten Cilacap. Menurutnya, Fraksi Partai NasDem memandang perlu adanya upaya kontrol dan monitoring serta evaluasi untuk terus ditingkatkan secara periodik.

"NasDem masih melihat banyak kasus ketidakpatuhan kepengurusan oleh orang pribadi dan badan untuk mendirikan bangunan. Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem Cilacap akan ikut mengawal implementasi perda persetujuan pembangunan secara tegas," ujar Cahyo.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai NasDem juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cilacap tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus DPRD.

Harapannya untuk dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance) serta semakin memperkuat implementasi zona integritas di Kabupaten Cilacap, khususnya OPD yang menangani perizinan sebagai entitas pemungut retribusi.

Pimpinan rapat Saiful Musta’in mengatakan, rapat paripurna DPRD Cilacap hingga saat ini masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. "Selain digelar secara langsung dan terbatas, rapat paripurna juga memanfaatkan video conference," katanya usai rapat bersama Pemkab Cilacap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES