Pemerintahan

Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, Wali Kota Banjar: Berikan Kepastian Hukum dan Hak Atas Tanah

Selasa, 23 November 2021 - 13:53 | 59.77k
Wali Kota Banjar saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan (foto: Susi/ TIMES Indonesia)
Wali Kota Banjar saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan (foto: Susi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjar dengan cara menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahan dalam Rangka di Hotel Mandiri Kota Banjar, Senin (22/11/2021). 

Upaya dilakukan dengan mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran hak tanah serta mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar.

Kepala BPN Kota Banjar, Adhip Patan melalui Muhammad sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Pengangkatan Sengketa, pihaknya baru menyelesaikan 20 bidang dengan sisa ratusan bidang yang masih di inventarisasi dari pihak Pemkot Banjar.

"Kalau total sekota Banjar sudah ada 3/4 bidang yang sudah bersertifikat dari luas tanah yang ada di Kota Banjar," paparnya.

Dari sertifikat tersebut, lanjutnya, ada kasus dimana sertifikat tersebut dipecah untuk para ahli warisnya. Apabila nantinya ada perselisihan maka BPN akan memediasi sebelum naik ke pengadilan.

Pembuatan sertifikat, dikatakan Muhammad, juga harus dilakukan oleh bangunan masjid dan fasilitas umum yang dianjurkan untuk disertifikat terlebih dahulu.

"Kalau bisa fasilitas umum dan tempat ibadah sangat rawan sekali makanya harus disertifikatkan terlebih dahulu agar kelak tidak ada tuntutan dari ahli warisnya" terangnya.

Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan b Staff BPN berpoto bersama Wali Kota sebelum sosialisasi dilanjutkan kembali (foto: Susi/ TIMES Indonesia)

Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., secara langsung membuka kegiatan sosialisasi ini. Dalam arahanya, Wali kota  mengucapakan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Banjar yang telah menggelar kegiatan ini.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan," ujarnya.

Menurutnya, terjadinya kasus atau sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik serta ekologi.

"Hal ini tentunya sangat menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait," ungkapnya.

Wali kota berharap, Kantor Pertanahan Kota Banjar dapat mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Kota Banjar dengan upaya mencegah kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan atau perhitungan.

"Perlu juga pencegahan kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan data atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat," imbuhnya terkait pentingnya sosialisasi pencegahan kasus pertanahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES