Peristiwa Nasional

DPR RI Desak Nadiem Respon Surat Terbuka Mahasiswa Korban Pelecehan

Selasa, 23 November 2021 - 11:39 | 38.14k
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Partai Golkar)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Partai Golkar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah segera merespon surat terbuka dari korban pelecehan seksual di sebuah kampus negeri untuk Mnteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Mendikbut Ristek RI) Nadiem Makarim.

Menurut Hetifah, surat terbuka itu menjadi bukti betapa pentingnya payung hukum untuk penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan. Oleh karena itu, dia meminta kasus ini segera ditangani dengan serius.

Hetifah menegaskan, fenomena pelecehan seksual di kampus ini harus segera diselesaikan. Tujuannya agar memberi perlindungan kepada korban, dan agar menjadi pelajaran bagi oknum yang lain. 

"Untuk penindaklanjutan kasus, selama itu dikehendaki oleh korban bisa ditelusuri lebih lanjut oleh Kemendikbudristek. Semoga institusi pendidikan bisa segera berbenah agar kasus serupa bisa segera dientaskan," kata Hetifah di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo turut mendukung kasus ini segera diselesaikan. Dia membayangkan jika anak-anak mereka diperlakukan demikian di lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, dia yakin payung hukum untuk mengurus dan melindungi pelajar di sekolah atau kampus harus segera di sahkan. Dia meminta semua bersuara dan memberikan dukungan terhadap gagasan ini, dan memberikan dukungan moral kepada korban.

"Ini membuktikan bahwa payung hukum mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sangat dibutuhkan. Sudah banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi, salah satunya di institusi pendidikan, yang tidak dapat dicegah maupun ditangani dikarenakan kurangnya landasan hukum," kata Bramantyo.

Sementara itu, Anggota Komisi X fraksi PDIP Andreas Hugo lantas menyinggung Permendikbud 30 tanun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). 

Dia mengatakan perlunya Permendikbud tersebut untuk melindungi para korban kekerasan seksual. Dia mengajak masyarakat bersama-sama melindungi generasi muda Indonesia, dengan lingkungan belajar yang sehat dan dijauhkan dari fredator atau oknum.

"Permendikbud 30 dibuat untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual. Bersyukur bahwa ada Permendikbud ini karena dengan demikian korban-korban bisa dilindungi," pungkas Andreas Hugo.

Untuk diketahui, seorang perempuan yang menjadi tenaga pendidikan perguruan tinggi negeri di Indonesia melaporkan peristiwa pelecehan yang dialaminya di lingkungan kampus ke Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui surat terbuka.

Korban tidak mengatakan dengan gamblang mengenai kampus tempat ia bekerja. Ia hanya mengaku bekerja di salah satu fakultas ilmu sosial di kampus negeri.

Korban mengaku mengalami pelecehan seksual verbal secara terus menerus. Hal itu membuat korban tidak nyaman berangkat kerja. Apalagi, korban sudah mengirim surat ke pihak fakultas, namun tidak ada respons.

"Saya uraikan keluhan saya hingga ke detail dialog yang kerap diucapkan dan gestur yang kerap pelaku lakukan kepada saya," tulisnya.

"Tidak ada tanggapan dari email aduan saya hingga pelaku pensiun pada Oktober 2019. Bahkan hingga hari ini saya tidak mendapat jawaban kenapa aduan saya tidak ditanggapi," sambung terduga korban itu dalam surat terbukanya untuk Nadiem Makarim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES