Hukum dan Kriminal

Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Pemalsuan Data Penjualan Kendaraan Bermotor

Senin, 22 November 2021 - 19:12 | 58.17k
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Kota Mojokerto, Senin (22/11/2021). (Foto: Theo/TIMES Indonesia)
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Kota Mojokerto, Senin (22/11/2021). (Foto: Theo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolresta Mojokerto berhasil mengungkapkan jaringan pemalsuan data dalam modus penjualan kendaraan bermotor. Sebanyak 6 tersangka diamankan Polresta Mojokerto. Beberapa lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (22/11/2021).

Enam orang yang berhasil diringkus adalah Nanda Agus Dwi Prasetya (NA), Gusti Raka Mahendra, Muhammad Arif, Mohammad Roikan, dan Budi Hariono. Enam tersangka ini merupakan karyawan di PT. Mega Finance. Salah satu perusahaan pembiayaan, kredit barang, dan asuransi. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Setidaknya aksi mereka telah memakan 62 korban.

Modus Tersangka

Modus yang digunakan tersangka NA adalah menarik identitas korban. Kemudian dilakukan entri data palsu untuk bisa mengeluarkan kendaraan dari dealer. Jadi datanya disetorkan ke pihak leasing. Pihak leasing meneruskan ke pihak dealer. Dealer yang menerima data palsu tersebut kemudian mengeluarkan kendaraan.

"Dia memalsukan validitas data yang diinput  yang harusnya itu data konsumen, sehingga konsumennya ini adalah fiktif, tapi unit kendaraannya dikeluarkan oleh dealer. Karena ada surat keterangan dari leasing yang dia meng-acc adanya proses pengambilan unit," ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan.

AKBP Rofiq Ripto Himawan B

Lantas kendaraan tersebut dijual. Tersangka menjanjikan kepada konsumen bahwa akan memberikan dokumen-dokumen penting dari kendaraan setelah kendaraan diterima. Namun karena data input awal adalah fiktif, maka dokumen-dokumen kendaraan itu tidak pernah diberikan.

"Nanti judulnya membeli mobil second tapi masih baru gitu jadi dijualnya di lapangan itu adalah motor posisinya (dijualnya berupa red) second tapi unitnya baru dan dia mengatasnamakan masih proses kredit," terang Rofiq.

Barang Bukti

Polresta Mojokerto mengamankan setidaknya puluhan juta rupiah dari kasus ini. Aplikasi dan dokumen-dokumen pemalsuan data. Yakni 27 surat pernyataan konsumen.

Selain itu barang bukti lainnya berupa 40 unit sepeda motor. Barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil bukti awal transaksi berupa Rp 23 juta.

Pasal yang Berlaku

Nanda Agus (NA) dikenakan kasus penggelapan. Lebih spesifik tentang penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP.

Tersangka yang berhasil diamankan Polresta Mojokerto, Dandik Supanca terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 atau pasal 480 KUHP. Tersangka Gusti Raka terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 Jo pasal 55 KUHP. Sedangkan tersangka Muhammad Arif terancam pasal 480 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES