Ekonomi

UMK 2022 Kabupaten Bondowoso Diusulkan Naik Hanya Rp3.000

Senin, 22 November 2021 - 15:43 | 42.75k
Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – TIMESINDONESIA, BONDOWOSO - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Bondowoso, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022 (UMK 2022) naik. Namun kenaikannya tak signifikan hanya Rp3.000.

Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih mengatakan, UMK mengalami kenaikan. Tetapi tak signifikan dibanding tahun 2021 yaitu 0,20 persen atau sekitar Rp3.934 sekian. 

Menurutnya UMK yang diusulkan yakni Rp1.958.640,12. Jumlah itu berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan dalam pleno pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten bersama dewan pengupahan.

"Kami memastikan bahwa penghitungan ini telah sesuai dengan aturan yang ada," katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya kata dia, pihaknya dan BPS (Badan Pusat Statistik) sudah coba menghitung secara manual. Dua minggu sebelumya juga ada Bimtek dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, setelah dicoba juga hasilnya sama. 

Menurutnya, tidak ada rekayasa angka itu diturunkan atau dinaikkan. Tapi sudah ada sistem yang harus dimasukkan. "Itu yang terjadi di kondisi daerah seperti itu," imbuhnya. 

Sementara penghitungan kenaikan UMK melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan provinsi, inflasi, rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota di dalam rumah tangga. Serta banyak faktor lainnya. 

Hari ini pihaknya akan meminta tanda tangan Bupati untuk kemudian diusulkan ke Gubernur. "Provinsi nanti akan membahas lagi tanggal 24 atau 26 November," imbuhnya. 

Sekedar informasi, Dewan Pengupahan mengusulkan UMK Bondowoso tahun 2021 tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni Rp1.954.705.75.

Penyebabnya karena tingkat pertumbuhan ekonomi saat itu minus 5,12 persen. Kondisi ini menyebabkan tingkat inflasi menurun karena rendahnya daya beli masyarakat. Sehingga kemampuan perusahaan secara nasional juga ikut menurun. Kalau UMK dihitung sesuai formula yang ada, semestinya UMK 2021 turun.

Dengan cara penghitungan yang sama, UMK 2022 di Kabupaten Bondowoso ada kenaikan sekitar Rp3.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES