Ekonomi

UMP Jatim 2022 Hanya Naik Sekitar 22 Ribu, Buruh Bakal Demo Besar di Grahadi

Senin, 22 November 2021 - 15:28 | 27.60k
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Serikat buruh di Jawa Timur kecewa berat atas keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2022 yang disebut hanya sebesar Rp22.790.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.891.567. Itu artinya ada kenaikan Rp22.790 atau 1,22% dari UMP tahun sebelumnya Rp1.868.777.

Penetapan UMP 2022 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tersebut, disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mewakili gubernur bersama Dewan Pengupahan (DP) Jatim dan Disnakertrans di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).

“Terus terang ini preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di seluruh Jatim dan seluruh Indonesia,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi usai menghadiri rilis penetapan UMP Jatim 2022.

Karena itu, buruh yang tergabung dalam seluruh serikat pekerja dalam seminggu ini akan menjawabnya dengan menggelar demo besar-besaran di Jatim, karena kenaikan Rp22 ribu jauh dari permintaan buruh yakni Rp300 ribu atau minimal Rp275 ribu.

"Maka untuk itu saya akan menjawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jatim yang Insya Allah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek blek ke Kantor Grahadi atau Jalan Pahlawan Kantor Gubernur untuk menyuarakan ketidak adilan ini," tegasnya.

"Bayangkan kalau naik Rp22.000 itu baru 41 tahun kita akan ketemu kesejahteraan untuk pekerja dan buruh itu," tambah Fauzi.

Kedua, lanjutnya, serikat buruh saat ini tengah berupaya melakukan Judicial Review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Maka saya berharap sebagai warga negara yang taat hukum hormati dong yang namanya Judicial Review yang dilakukan oleh teman-teman atau kawan-kawan saya yang ada di Jakarta," kata Fauzi.

Kemudian, ia menegaskan jika UMP di Jatim masih terendah di antara provinsi-provinsi yang lain di seluruh Indonesia.

"Maka kami menyuarakan agar naik Rp300 ribu minimal Rp275.000 bukan tanpa dalil bukan tanpa ada dasar hukum," tandasnya

Menurut Fauzi, umur UMP ini hanya 10 hari. Setelah ditandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), otomatis UMP ini tidak berlaku lagi.

“Walaupun hanya formalitas, tetapi sungguh menyayat keputusan Ibu Gubernur ini. Maka bersama-sama kawan saya, seluruh buruh, seluruh pekerja di Jatim akan tumplek-plek menyuarakan ketidakadilan ini. Buruh tidak setuju atas keputusan ini," ucapnya.

Sementara itu, terkait penetapan UMP 2022 sebesar Rp1.891.567, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjelaskan, untuk kali pertama penghitungan upah minimum 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Keputusan kenaikan UMP Jatim 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Heru.

Jatim, yang untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kotanya telah menetapkan upah minimum menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai dasar penghitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK 2022

Data-data yang digunakan untuk penghitungan UMP Jatim 2022 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002.

Lalu rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 sebesar 3,42, serta rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut Jatim tahun 2021 sebesar 1,39.

Kemudian pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 + kuartal I, II, III tahun 2021) terhadap (PDRB triwulan I tahun 2019 + kuartal I, II, III tahun 2020) menurut provinsi sebesar 1,70%. Selain itu, inflasi September 2020- September 2021 menurut provinsi sebesar 1,92%.

“Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jatim 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92% sebagai dasar perhitungan,” terang Heru.

Dua Usulan Saat Pleno

Dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Jatim pada 12 November 2021, tambah Heru, terdapat dua usulan. Pertama, unsur pemerintah dan pengusaha menyepakati penetapan UMP Jatim 2022 tetap mempedomani regulasi yang berlaku.

“Yang berdasarkan penghitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22% atau naik Rp22.790,04 sehingga besaran UMP Jatim 2022 ditetapkan Rp1.891.567,12.

Kedua, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2022 naik sebesar Rp300.000 dengan pertimbangan. Satu, dengan kenaikan tersebut maka nilai besaran UMP Jatim 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jatim.

Dua, UMP Jatim Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia. Tiga, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan unsur pekerja masih memedomani UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam Penetapan UMP Jatim 2022,” kata Heru.

Soal usulan buruh dari unsur serikat pekerja, maka dalam prosesnya Khofifah beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan untuk besaran kenaikan di atas regulasi. Guna mengakomodir hal tersebut, Khofifah juga menyampaikan konsep kenaikan dalam tiga skema, yaitu Rp50.000, Rp75.000, dan Rp100.000, serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa kabupaten./kota jika hal tersebut diterapkan. Sampai akhirnya UMP Jatim 2022 ditetapkan Rp1.891.567.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES