Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Tetapkan Yana Supriyatna Jadi Tersangka Penyebar Berita Bohong

Senin, 22 November 2021 - 14:50 | 63.79k
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdy A Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat memaparkan kasus viral Yana Supriyatna yang hilang di Cadas Pangeran, Senin (22/11/2021). (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdy A Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat memaparkan kasus viral Yana Supriyatna yang hilang di Cadas Pangeran, Senin (22/11/2021). (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Terkait kasus Yana Supriyatna (40) warga Dusun Babakan Regol RT 02/RW 01 Desa Sukajaya, Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang yang viral karena dikabarkan hilang di jalan Cadas Pangeran, kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.

Ia disangkakan atas dugaan tindak pidana barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong. Dan dihukum penjara setinggi tingginya 3 tahun sebagaiman dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdy A Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada sejumlah awak media di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (22/11/2021). 

Polda Jabar 2

Namun demikian, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian.

"Sehingga, tersangka Yana saat ini dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama proses penyidikan sambil menunggu hasil assessment terhadap kondisi psikologis yang bersangkutan," ujarnya. 

Selain itu, terang Kabid Humas Polda Jabar, dari hasil fakta penyidikan tidak ada korban yang dirugikan secara materiil. Bahkan, Yana bertekad meminta maaf kepada publik atas berita bohong yang telah ia sebar beberapa waktu lalu. 

"Peristiwa ini tentu menunjukan bahwa Polri serius dalam menanggapi laporan orang hilang dan sebuah pembelajaran kepada kita semua ada sanksi pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan publik," tandasnya. 

Di kesempatan itu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan, pihaknya berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Cirebon yang kemudian diamankan dan digelandang ke Mapolres Sumedang untuk dimintai keterangan lebih jauh. 

"Begitupun sejumlah barang bukti berupa, satu buah hand phone, 4 lembar screen shoot bukti percakapan tersangka dengan pihak keluarga, satu unit kendaraan roda dua ber plat nomor Z 2333 AB dan satu buah helm dapat kami amankan," katanya. 

Ke depan, imbuh Kapolres kejadian serupa jangan sampai terulang kembali.

"Kami imbau siapapun jangan sampai bermain main dengan sebuah rekayasa apalagi melalui media sosial demi menarik simpati keluarga dan masyarakat. Terlebih, hingga menimbulkan keresahan serta kegaduhan ditengah masyarakat," tukasnya terkait penetapan Yana Supriyatna sebagai tersangka penyebar hoaks oleh Polda Jabar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES