Pemkot Gorontalo Sosialisasikan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
TIMESINDONESIA, GORONTALO – Pemkot Gorontalo melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU cipta kerja tentang Klaster Ketenagakerjaan yang bertempat di Hotel Grand'Q Gorontalo, Senin (22/11/2021).
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu regulasi yang mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi.
"Undang-undang ini juga bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja, kelangsungan bekerja, peningkatakan perlindungan dan kesejateraan bekerja," kata Marten Taha dalam sambutannya.
"Kelangsungan berusaha yang berkesinambungan bagi para pelaku usaha, dijamin dalam undang-undang tersebut," sambungnya
Marten menjelaskan undang-undang cipta kerja bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi, di mana sebagian besar jumlah penduduk Indonesia berada di usia yang produktif atau usia kerja.
Selain itu, kata Marten, undang-undang cipta kerja ini bertujuan untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja.
"Undang-undang ini sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanakan dan peningkatakan efektifitas birokrasi," katanya
Marten berharap dengan adanya UU cipta kerja, dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan kerja yang baru bagi para pencari kerja. "Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha," ucap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |