Peristiwa Nasional

Mahfud MD: Wacana Pembubaran MUI Tak Realistis

Sabtu, 20 November 2021 - 19:33 | 43.22k
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto; dok. Kemko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto; dok. Kemko Polhukam)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Mahfud MD menyatakan, wacana pembubaran MUI (Majelis Ulama Indonesia) tak realistis dan sulit terwujud lantaran kekuatan hukum MUI sangat kokoh.

“Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan,” kicau Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).

Kedudukan MUI, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sangat kokoh. Karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Misalnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyerang MUI.

“Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” ucapnya.

Mahfud mengatakan, teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” pungkas Mahfud MD.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11/2021). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.

MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Sementara Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, isu pembubaran MUI amat berlebihan. “Saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,” tutur Zainut Tauhid Sa'adi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES