Hukum dan Kriminal

Ibu Rumah Tangga Ini Kecewa Gugatannya di PN Sleman Diputus NO, Ini Penuturannya

Jumat, 19 November 2021 - 17:57 | 47.53k
Humas PN Sleman, Cahyono SH MH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Humas PN Sleman, Cahyono SH MH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Harapan Septi Nurawati, 40 tahun, ibu rumah tangga warga Dusun Medari Cilik RT 1 RW 17 Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman untuk mendapatkan keadilan seakan pupus. Terlihat, raut kekecewaan di wajahnya. Hal tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri atau PN Sleman atas gugatan yang diajukannya.

Gugatan dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2021/PN Smn perihal gugatan perbuatan melawan hukum dan pengosongan, di mana majelis hakim pemeriksa perkara memutus niet ontvankelijke verklaard (NO) atau hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Padahal,seminggu sebelum ketok palu sempat terbesit angan-angan Septi kalau gugatan yang diajukannya bakal dikabulkan oleh majelis hakim.

Hal tersebut lantaran dirinya memiliki bukti kuat soal kepemilikan tanah yang sah dengan diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) nomor 03946/Caturharjo, surat ukur tanggal 02/11/2015 nomor 00337/Caturharjo/2015 luas 1.044 meter persegi.

"Ya sangat kecewa dengan putusan NO tersebut, tapi mau gimana lagi, saya dan tim kuasa hukum sudah berusaha maksimal membeberkan bukti-bukti, dan dikuatkan oleh keterangan saksi yang kami hadirkan dipersidangan untuk menguatkan gugatan," ungkap Septi kepada TIMES Indonesia, Jumat (19/11/2021).

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya merupakan pemilik atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah permanen dan terdapat sebanyak 3 unit bangunan kios yang dimanfaatkan untuk berjualan yang terletak di Dusun Medari Cilik RT 1 RW 17 Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman.

"Tanah itu saya beli dari tergugat I Sigit Rahayu , sesuai akte jual beli nomor 124/2021 tanggal 23 Desember 2017 yang dibuat oleh dan di hadapan turut tergugat I, Nina Karlin SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah di Sleman," terangnya.

Akan tetapi, beber dia, didapati bahwa sebagian tanah pekarangan yakni seluas lebih kurang 100 meter persegi beserta bangunan kios justeru dikuasai oleh tergugat II Amat Jaelani yang dimanfaatkan untuk berjualan makanan ternak hingga gugatan diputus.

"Tergugat II menempati tanpa izin dan tidak sewa, dari tahun 2017 sampai dengan sekarang, maka itulah yang menjadi dasar saya menggugat," ungkap dia.

Menurut pengakuan Septi, keganjilan dia rasakan, menjelang satu pekan sebelum sidang digelar dengan agenda putusan. Ia mendapatkan informasi dari salah satu kuasa hukumnya supaya menyediakan uang berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta agar segera didapatkan putusan untuk pengosongan.

Kemudian ia mencoba mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut dengan berusaha menemui Panitera PN Sleman yang berkaitan gugatannya.

Dia (panitera) sempat bilang 'apa saya bilang ke Hakim biar tidak ada putusan'. Kalau saya buat topeng saya ngak mau, dan dia bilang apa perlu ditemukan dengan pengacara? dengan nada marah," sambungnya.

"Sebenernya saya bersedia karena ada saksinya. Namun hingga perkara diputus tidak ada upaya tersebut. Sampai akhirnya perkara saya diputus NO, karena memang ngak punya uang sebanyak itu," ungkapnya. Untuk itu ia berharap keadilan atas upaya gugatannya.

Masih menurut Septi, meski menghargai putusan majelis hakim, salah satu Kuasa Hukumnya di luar persidagan sempat mengingatkan soal Zona Integritas (ZI) menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Ia sebutkan, pihak Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini tidak merugikan dirinya. Sehingga oleh tim Kuasa Hukum tidak dimasukkan ke dalam turut tergugat.

"Kenapa kami harus menarik BPN sebagai turut tergugat? Semua persyaratan telah terpenuhi dan bukti SHM kami sudah disahkan BPN, tidak ada sertifikat ganda," jelas salah satu Kuasa Hukumnya pada Septi.

Sementara itu, Humas PN Sleman, Cahyono SH MH menerangkan bahwa perkara gugatan yang teregister dalam perkara bernomor 105/Pdt.G/2021/PN Smn telah diputus pada Senin 15 November 2021 lalu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siwi Rumbar Wigati SH dan Hakim anggota Ira Wati SH MKn dan Anita Silitonga SH MH dibantu oleh Panitera Pengganti Joko Hariwahyuno SH.

"Amarnya, mengadili menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada penggugat sebesar Rp 2.680.000," jelas Cahyono.

Ia sebutkan, putusan NO lantaran tidak dilibatkanya pihak BPN. Menurutnya, jika penggugat merasa belum puas dengan putusan tersebut bisa dilakukan upaya hukum banding.

"Yang sebetulnya itu harus diungkap dalam hal ini BPN. Itu merupakan kewenangan mutlak dari majelis. Saya selaku Humas hanya menyampaikan saja apa yang ada dalam pertimbangan hukum," pungkas Cahyono Humas PN Sleman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES