Ekonomi

Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Probolinggo Gandeng Ulama dan Guru Ngaji

Jumat, 19 November 2021 - 14:33 | 26.83k
Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin berikan penjelasan soal bahaya rokok ilegal. (FOTO: Ryan/TIMES Indonesia)
Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin berikan penjelasan soal bahaya rokok ilegal. (FOTO: Ryan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, langkah jitu dilakukan Pemkot Probolinggo. Pemkot melibatkan kalangan pondok pesantren.

Utamanya dari kalangan ulama, kiai dan guru ngaji. Dari lingkungan pesantren, diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.

Sedikitnya ada seratus kiai, ulama dan guru ngaji se-Kota Probolinggo diajak berpartisipasi aktif dalam gempur rokok ilegal. Mereka diundang ke Ballroom Bromo Park Hotel, untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pemerintah soal bahaya rokok ilegal.

Apa bahayanya? Rokok ilegal selain merugikan negara karena tak bercukai, juga sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh lantaran kandungan dalam rokok ilegal tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Beacukai ProbolinggoPetugas Bea Cukai Probolinggo juga berikan penjelasan. (FOTO: Ryan/TIMES Indonesia)

Berbeda dengan rokok resmi hasil pabrikan. Di mana kadar nikotin dan TAR nya sudah sesuai dengan ambang batas normal.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Aibidin menyebut, Pemkot Probolinggo mengajak serta kalangan pesantren ini untuk aktif dalam sosialisasi bahaya rokok ilegal itu.

“Harapannya, mereka bersama pemerintah bisa sinergi untuk sama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Dimulai dari identifikasi bagaimana sih kategori rokok ilegal itu, sampai tindakan pencegahan di lingkungan masing-masing,” katanya, Jumat (19/11/2021).

Kiai dan guru ngaji ini pun sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi. Mulai dari mengenali ciri rokok ilegal. Sampai dengan potensi bahayanya pada kesehatan.

“Jangan segan untuk lapor pada kami, Satpol PP atau pun bea cukai setempat. Jika menemui ada yang jualan rokok ilegal,” sambung wali kota.

Di Kota Probolinggo, penggunaan DBHCHT salah satunya digunakan untuk program ‘Universal Health Coverage’ (UHC). Salah satu alokasinya adalah untuk membeli ambulance. Selain itu juga memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Beacukai Probolinggo 1Gempur rokok ilegal, Pemkot Probolinggo libatkan Kyai dan Guru Ngaji. (FOTO: Ryan/TIMES Indonesia)

Peserta edukasi dan sosialisasi juga mendapat materi langsung dari ahlinya. Yakni Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu. Materi yang disajikan adalah UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Tahun lalu dan tahun ini yang jelas ada kenaikan DBHCHT untuk Kota Probolinggo. Namun berapa jumlah pastinya kami harus buka data dulu,” ujarnya.

Kota Probolinggo, sambung dia, memang belum pernah ditemukan pabrikan rokok ilegal. Namun kota ini menjadi sasaran peredaran rokok ilegal itu. Mayoritas berasal dari luar daerah.

Melalui edukasi dan sosialisasi itu, diharapkan bisa menjadi momen sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Dalam urusan menggempur peredaran rokok ilegal. Pihak Bea Cukai Probolinggo pun menghimbau pada masyarakat untuk melapor. Jika terjadi penjualan rokok tanpa cukai. Karena dampaknya, jelas merugikan negara. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES