Ekonomi

Wali Kota Dedy Yon Supriyono: UMK 2022 Kota Tegal Naik 0,87 persen

Jumat, 19 November 2021 - 15:17 | 35.05k
Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal. (Foto : Humas Pemkot Tegal For Times Indonesia)
Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal. (Foto : Humas Pemkot Tegal For Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, TEGAL – Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal Perhitungan Upah Minimum Kota Tegal tahun 2022 (UMK 2022 Kota Tegal), menyepakati besaran Upah Minimum Kota Tegal sebesar Rp2.000.000 di tahun 2022 mendatang.

Keputusan tersebut disaksikan langsung Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono berserta Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi, di Hotel Riez Palace, Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono mengatakan, dari hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tegal menghasilkan keputusan bahwa besaran UMK Kota Tegal ada kenaikan Rp 17.250 atau sekitar 0,87 persen, dari UMK tahun 2021 lalu yakni sebesar Rp1.982.750.

“Dari hasil sidang Pleno dengan Dewan Pengupahan, untuk UMK Kota Tegal sebelumnya Rp1.982.750 kini menjadi Rp2.000.000 dan ada kenaikan Rp17.250 atau 0,87 persen,” ujarnya melalui pernyataan resmi Pemkot Tegal, Jumat (19/11/2021)

Dia menyampaikan bahwa dengan kesepakatan bersama telah memutuskan dan mempertimbangkan untuk hak dan kesejahteraan para pekerja dan mempertimbangkan beban para investor, beban para pelaku usaha sehingga komposisi yang disepakati tentunya mempertimbangkan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha dan diharapkan bisa menerima keputusan Pemerintah Kota yang sudah disepakati dengan Dewan Pengupahan Kota Tegal.

Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal a

Dedy Yon menjelaskan kenaikan UMK tahun 2022 Kota Tegal, lebih rendah dari tahun kemarin, dengan pertimbangan, bahwa pihaknya menghitung dari kebutuhan masyarakat yang statusnya sebagai pekerja dengan nilai Rp2.000.000 bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di samping itu, pihaknya juga mempertimbangkan situasi pandemi seperti sekarang ini, yang menurutnya belum 100 persen pulih, sehingga tahun ini dengan mempertimbangkan situasi yang ada, kenaikan UMK tidak seperti tahun kemarin.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Penyesuaian Nilai Upah Minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu, diantara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung, menggunakan formula, rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya ART dibagi rata-rata banyakya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan untuk Batas Bawah UMK dihitung dengan formula Batas Atas UM 2021 dikalikan 50 persen. Jika dihitung menggunakan rumus tersebut Batas Atas UMK Kota Tegal ada di Rp3.649.345,97

Sedangkan untuk Batas Minimum UMK Kota Tegal berdasarkan rumus tersebut sebesar Rp1.824.672 dan dari hasil rumusan tersebut ditentukan formula penyesuain melalui sidang Dewan Pengupahan Kota Tegal dan saat ini untuk UMK Kota Tegal tahun 2022 disepakati sebesar Rp2.000.000.

Heru menjelaskan, setelah Penandatanganan Berita Acara Sidang Pleno DEPEKO Hasil Perhitungan UMK 2020 Kota Tegal, selanjutnya pihaknya akan melakukan Pengajuan Rekomendasi Wali Kota Tegal kepada Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2022 Kota Tegal dan menunggu Penyampaian Rekomendasi Wali Kota Tegal kepada Gubernur Jawa Tengah tentang UMK 2022 Kota Tegal lewat Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES