Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Jurnalis Tempo Sebut Pernyataan Saksi Ahli Ngawur

Jumat, 19 November 2021 - 09:51 | 17.99k
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir (baju biru). (Foto: dok. TIMES Indonesia).
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir (baju biru). (Foto: dok. TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYAJurnalis Tempo, Nurhadi telah menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penganiayaan pada Rabu (19/11/2021) dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli. Kuasa Hukum Nurhadi, Fakthul Khoir mengatakan bahwa pernyataannya saksi ahli ngawur.

Saksi pertama adalah Dimas Iswahyu Putra yang merupakan videografer di pesta pernikahan anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani pada 27 Maret 2021 lalu.

Tidak banyak keterangan yang diperoleh dari saksi pertama ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko hanya mengajukan satu pertanyaan. Apakah dalam pesta pernikahan tersebut, saksi melihat tersangka sepanjang waktu atau sesekali?

Saksi menjawab bahwa karena dia bertugas mengambil video, maka dia tidak bisa melihat dua terdakwa sepanjang waktu. Dalam pesta pernikahan tersebut, dua terdakwa, FIrman Subkhi dan Purwanto bertugas sebagai mengarahkan tamu yang datang.

Saksi pertama ini juga mengaku tidak melihat keributan di pesta tersebut. Namun dia mendengar cerita dari orang-orang di sekitarnya bahwa terjadi keributan.

Sedangkan saksi berikutnya adalah Toetik Rahayuningsih. Di sidang ini dia diajukan pengacara terdakwa saksi ahli pidana umum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dalam sidang tersebut, Toetik banyak mengeluarkan pendapat yang menurut pengacara Nurhadi tidak dapat dibenarkan.

“Pernyataan saksi ahli di sidang tersebut ngawur. Pernyataannya justru memperlihatkan bahwa dia (saksi ahli) tidak memahami kovenan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) atau kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,” ujar Fakthul Khoir, melalui rilis yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (19/11/2020)

Kata Fatkhul,  beberapa statement Toetik yang dianggapnya ‘ngawur’ adalah: pertama, bahwa polisi boleh memeriksa isi ponsel orang lain karena polisi diberi mandat atau tugas untuk membuat situasi yang tertib dan terkendali.

Ia menyampaikan bahwa Toetikmengatakan bahwa (Polisi) membuka HP orang lain tidak apa-apa. Ini upaya persuasif untuk menghindari kekacauan apalagi pihak kepolisian hadir untuk mengayomi masyarakat.

Pernyataan lainnya dari Toetik yang juga membuat Fakthul Khoir keheranan adalah bahwa perkara antara polisi dan jurnalis sebaiknya diselesaikan secara damai, karena polisi dan jurnalis sejatinya berteman.

Hal ini dinyatakan Toetik saat ditanyai pendapatnya tentang terdakwa yang mengantar Nurhadi pulang dari hotel Arcadia.

Sebelumnya, di salah satu kamar di hotel tersebut, kedua terdakwa memasukkan Nurhadi serta menelepon redaktur Tempo secara bersama-sama, untuk meminta kepastian bahwa Tempo tak akan memublikasikan foto-foto yang diambil Nurhadi di lokasi pernikahan.

Menurut pengacara terdakwa, tindakan terdakwa yang mengantar Nurhadi pulang adalah wujud bahwa masalah antara Nurhadi dan kedua terdakwa sudah berakhir damai. 

Toetik meyatakan bahwa "Wartawan sama polisi itu berteman. Kasus-kasus kriminal itu dimuat wartawan. Bahasanya kan restorative justice. Jadi kalau jika orang beritikad baik dan tulus, kemudian ditersangkakan, padahal awanya damai, ya sudah samai saja, diselesaikan baik-baik. Ya menurut saya karena sama-sama profesi,”

Khusus menanggapi pernyataan tersebut, Fatkhul Khoir menilai bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak sebaiknya diselesaikan melalui restorative justice, apalagi bila pelakunya adalah polisi. Soal perdamaian antar pihak, dia menganggap bahwa perdamaian bisa diwujudkan tanpa menghapus pidananya.

Sidang-Jurnalis-Tempo.jpgSuasana sidang Jurnalis Tempo, Nurhadi. (Foto: dok. AJI Surabaya).

“Dalam hubungan antarmanusia, damai itu memang baik. Tetapi bukan berarti menghapus pidananya. Apabila hal tersebut (restorative justice) diterapkan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis, maka kerja-kerja jurnalis tidak akan pernah aman karena pelakunya tidak pernah dihukum,” kata Fatkhul Khoir.

Karena itu, Fakthul Khoir berharap agar Universitas Airlangga, mengevaluasi penugasan Toetik sebagai saksi ahli.

“Saya rasa, Unair harus mengevaluasi penugasan yang bersangkutan (Toety) sebagai saksi ahli. Karena pernyataannya banyak yang ngawur. Saya juga penasaran apakah yang bersangkutan punya karya-karya ilmiah terkait delik pers sehingga layak disebut sebagai ahli yang kompeten dalam kasus ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di PN Surabaya. Dua terdakwa, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES