Pendidikan

Bupati Aliong Mus Minta PAUD dan TK di Taliabu Tetap Satu Atap

Kamis, 18 November 2021 - 23:36 | 55.84k
Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Foto: Husen Hamid/Times Indoensia)
Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Foto: Husen Hamid/Times Indoensia)

TIMESINDONESIA, PULAU TALIABU – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus meminta kepada Dinas Pendidikan Pulau Taliabu untuk tidak mengambil langkah memisahakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) secara sembarangan.

Hal ini ia sampaikan seteleh dikonfirmasi tentang rencana  pembangunan PAUD dan TK di seleuruh Desa di Kabupaten Pulau Taliabu secara merata. Juga tentang pendirian PAUD dan TK yang rencananya akan dipisahkan.

Kepada TIMES, ia menyampaikan pendidikan pada visi dan misi Aliong Mu-Ramli  jilid II menjadi program prioritas. Oleh karena itu pembangunan  PAUD-TK masuk dalam focus pemerintah untuk pendidikan anak usia dini.

Desa yang belum memiliiki PAUD dan TK harus diupayakan untuk dibangun. Ia menganggap PAUD dan TK menjadi jenjang pendidikan yang sangat membantu anak-anak masuk Sekolah Dasar (SD), sehingga harus mendapatkan perhatian penting dari dinas pendidikan.

“PAUD dan TK ini kan sekolah untuk anak di usia dini. Usia 3 sampai dengan 6 tahun. Jadi masuk dulu di PAUD setelah itu di TK. Jadi mereka ini harus ada pada satu lingkungan sekolah  saja. Tidak lagi harus di bangun dua sekolah secara terpisah di  satu desa. Untuk itu mereka satu atap saja,” kata Aliong kepada TIMES.

Sebelumnya, Rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)  melalui bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Budiyanto Mudin megatakan telah banyak usulan pendirian TK di Dinas Pendidikan. Usulan ini kata Budiyanto akan diakomodir oleh Dikbud berdasrarkan regulasi terbaru.

Ia juga menambahkan tidak  ada masalah jika ada pendirian TK yang tidak bersamaan dengan bangunan paud. “Tidak apa-apa, meski di satu desa itu ada bangunan PAUD terpisah dengan TK. Karena mereka itu jenjang yang berbeda,” kata Buiyanto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur an (TPA).

Sementara Taman kanak-kanak termasuk lembaga pendidikan yang dikategorikan sebagai prasekolah. Fungsi TK adalah sebagai pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam menyiapkan anak agar siap bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi, yakni sekolah dasar (SD). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES