Wisata

PPKM Level 2, Obyek Wisata di Magetan Boleh Buka dengan Syarat Prokes Ketat

Kamis, 18 November 2021 - 20:35 | 50.68k
Obyek wisata Magetan Park sebelum dibuka untuk umum. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Obyek wisata Magetan Park sebelum dibuka untuk umum. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pengelola wisata di Kabupaten Magetan kini sudah dapat bernafas lega. Ini setelah pemerintah memberikan lampu hijau untuk membuka tempat wisata sesuai standar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena status PPKM sudah turun ke level 2. Sehingga sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Satu di antaranya sektor pariwisata.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola. Yakni mulai kesiapan pembatasan pengunjung, barcode scan aplikasi Peduli Lindungi hingga sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability).

Usai semua persyaratan terpenuhi, pihak pengelola mengajukan surat izin ke Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Lalu, tim Satgas Covid-19 akan melakukan asesmen guna menentukan layak atau tidaknya untuk mendapatkan rekomendasi izin buka.

"Nanti tidak hanya tempat wisata saja. Tempat pendidikan juga akan kita adakan kegiatan seperti ini," ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Magetan, Ari Budi Santoso, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya, tim Satgas Covid-19 juga telah meninjau kesiapan obyek wisata Magetan Park. Menurut informasi, obyek wisata tersebut akan buka kembali pada 19 November 2021.

Meski obyek wisata di Kabupaten Magetan sudah diperbolehkan buka sesuai aturan yang berlaku, namun masyarakat yang ingin berwisata diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan mulai memakai masker hingga menjaga jarak untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah setempat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES