Politik

Anggota DPR RI Junimart Girsang: Jadwal Pemilu 2024 di Tangan KPU RI

Kamis, 18 November 2021 - 17:47 | 42.16k
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menegaskan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan KPU RI sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia pun mengutip Pasal 22E Undang-undang Dasar 1945, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan MK No. 92 Thn 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU RI yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," ucap Junimart, Kamis (18/11/2021).

Junimart menjelaskan, jadwal dari KPU RI tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.

"Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI," ucap Junimart.

Menurut dia, setelah rapar kerja tersebut, selanjutnya KPU RI menindaklanjutinya dengan pemaparan pra-tahapan, tahapan, dan seterusnyam "Hingga nanti pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," tuturnya.

Lebih lanjut, legislator asal Sumatera Utara itu mengatakan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.

"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Junimart Girsang menyampaikan, KPU RI bisa saja mempersingkat waktu tahapan Pemilu 2024 tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri, mengingat situasi dan kondisi saat ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES