Politik

Ini Pernyataan Panitia dan Bacakades Soal Polemik Pilkades Karanganyar Paiton

Kamis, 18 November 2021 - 13:25 | 139.24k
Ilustrasi - Pilkades Serentak 2021 Banyuwangi (Desain TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Pilkades Serentak 2021 Banyuwangi (Desain TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Menangggapi adanya laporan yang mengatasnamakan Komunitas Relawan Peduli Demokrasi (KRPD Probolinggo) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tentang dugaan rangkap jabatan oleh seorang Bacakades Karanganyar, Kecamatan Paiton, mendapat respon dari Ketua Panitia Pilkades Karanganyar, Sulhan.

Setelah adanya pengaduan oleh beberapa warga yang didampingi salah satu LSM di Probolinggo, tentang dugaan rangkap jabatan itu, pihak panitia tetap terus menjalankanPilkades Kabupaten Probolinggo itu sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Bupati atau Perbup.

“Kami sudah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat dan OPD terkait Pemkab Probolinggo. Telah disampaikan bahwa kami akan bekerja sesuai aturan dalam hal ini, acuannya adalah Perbub,” kata Sulhan, kepada wartawan Kamis (18/11/2021).

Siapapun yang mendaftar menjadi Bacakades kata Sulhan, selama dia tidak dicabut haknya oleh Undang-undang, tetap akan diterima. Tentunya yang bisa memenuhi persyaratan yang telah diatur. Dan untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi pemeriksaan berkas dan lain-lain.

“Dalam hal ada dugaan temuan ada ketidaksesuaian, maka dengan otomatis akan gugur dengan sendirinya. Terkait dengan dugaan double job atas kepada Bacakades Syaifudin Zuhri, yang dilaporkan, kami melihatnya hal itu adalah masalah yang berbeda yang menjadi tanggungjawab personal dengan lembaganya,” terangnya.

“Yang terpenting bagi kami adalah berkas yang disyaratkan oleh Perbub tersebut terpenuhi, seperti pengunduran diri dan izin cuti,” sambungnya.

Sementara itu, Syaifudin Zuhri yang merupakan Bacakades Karanganyar, mengaku sudah sudah melakukan pengajuan surat pengunduran diri ke pihak yayasan. Dan dari yayasan sudah diterbitkan surat pemeberihentian terhadap dirinya.

“Untuk pengajuan ke Kemenag Kabupaten Probolinggo, sudah tahap pengajuan dan tinggal menunggu balasan dari pihak Kemenag” kata Syaifudin, kepada TIMES Indonesia.

Syaifudin juga mengatakan, saat ini dirinya sudah diberhentikan dari yayasan. Terkait dirinya disangka double job dalam hal pencalonan dirinya sebagai kepala desa, ia tidak mengetahui kalau itu dilarang sebagai Bacakades. Ia juga mengaku hanya menerima gaji dari Tunjangan Fungsional sebesar Rp 250 ribu perbulan, dan gaji itupun kadang tidak cair.

“Karena saya hanya mengabdi. Saya bukan PNS, dan tidak terima sertifikasi. Saya hanya punya SK dari yayasan saja,” ucap dia.

Ditanya soal pencalonan dirinya sebagai Bacakades dalam Pilkades Kabupaten Probolinggo, ia tetap optimis meneruskan pencalonannya sebagai Kepalasa Desa. Karena bagaimanapun kata dia, semua harus dijalani. Urusan laporan soal rangkap jabatan itu urusan personal tidak ada kaitannya dengan persyaratan dirinya sebagai Bacakades Karanganyar Paiton, Kabupaten Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES