Hukum dan Kriminal

Sebar Ujaran Kebencian, Advokat Kota Semarang Ini Diganjar Kurungan 1,4 Tahun

Kamis, 18 November 2021 - 11:28 | 25.02k
Suasana persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Semarang. (Mushonifin)
Suasana persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Semarang. (Mushonifin)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Winindya Satriya, seorang advokat Kota Semarang yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dituntut pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa Winindya ini berawal saat dia mengunggah status di media sosial Facebook beberapa waktu lalu. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kecencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ada beberapa unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".

Atas unggahan tersebut, Winindya dilaporkan kepada pihak berwenang. 

Tuntutan yang dibacakan Oktoni selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu bahkan menyebutkan terdakwa dipidana denda 10 juta rupiah, namun dapat diganti 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar. 

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Oktoni, Kamis (18/11/2021).

Jaksa Oktoni menilai, terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian.

"Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki kesalahannya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES