Hukum dan Kriminal

Pasutri Nekat Jual Sabu, Sang Suami Jadi Buronan Polrestabes Surabaya

Selasa, 16 November 2021 - 23:51 | 15.18k
Ilustrasi - Sabu sabu (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi - Sabu sabu (Foto: Shutterstock)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Seorang ibu berinisal MT di Surabaya nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. MT diringkus Polrestabes Surabaya pada 5 November 2021 lalu. MT diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya pada pukul 20.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan bahwa dari tangan MT, pihaknya menyita 12 poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total + 4,92 (empat koma sembilan puluh dua) gram beserta bungkusnya.

"Pembungkusnya ditemukan di dalam dompet warna coklat tepatnya di dalam toples tempat penyimpanan beras dalam rumah tersangka," ungkap Daniel melalui rilis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (16/11/2021).

Kata Daniel, tersangka MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut didapat dari suaminya sendiri yakni SN yang saat ini masih menjadi DPO. SN menitipkan barang tersebut pada 5 November lalu pukul 15.00 WIB.

"Tersangka MT mengaku bahwa barang bukti tersebut awalnya sebanyak 14 poket dan sudah laku 2 poket yang dijual kepada IW (belum ketangkap) sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000, dan seorang yang tidak dikenal sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000," jelasnya.

Ibu penjual sabu ini pun oleh Polrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES