Hukum dan Kriminal

PK Ditolak, Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Tetap Harus Mendekam 18 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 15:51 | 29.62k
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta. (FOTO: Berita Satu)
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta. (FOTO: Berita Satu)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (Presiden PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Penolakan tersebut temuat dengan nomor register 285/PK/Pid.Sus/2021 di Pengadilan Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Lutfhi merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi

Kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono mengatakan, setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali atau PK.

"Menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim," ujar Sugiyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020) lalu, dikutip dari Antara.

Sugiyono menjelaskan, permohonan PK itu, Luthfi membandingkan kasusnya dengan putusan PK mantan Ketua DPD Irman Gusman, putusan kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan putusan kasasi dirinya.

Tiga perkara tersebut menghasilkan putusan yang berbeda sedangkan ketiganya sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya.

Sebelumnya, Idrus dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 dan Irman divonis bersalah dalam kasus suap terkait kuota impor di Perum Bulog.

"Hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangannya yang berakibat Idrus dan Irman tidak terbukti menerima suap tapi menerima gratifikasi sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK," ujar Sugiyono.

Ia menilai ada kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi yakni pasal dasar putusan yaitu Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kekeliruan mempertemukan fakta dan hukumnya ketika majelis hakim pemohon menyatakan terbukti pasal 12 padahal seharusnya yang diterapkan ketentuan pasal 11 sebagaimana majelis PK Irman Gusman dan majelis kasasi Idrus Marham dan majelis PK pemohon harus membatalkan putusan terdahulu," jelasnya.

Terkait TPPU, Sugiyono menilai perbuatan pencucian uang yang didalikan tidak sesuai dengan penerapan UU TPPU. "Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," ujarnya.

Sebelumnya juga, dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES