Hukum dan Kriminal

Tanggapi Permendikbud Kekerasan Seksual, UM Bakal Lakukan Ratifikasi

Senin, 15 November 2021 - 16:14 | 39.00k
Kampus Universitas Negeri Malang. (Foto: auth.um.ac.id)
Kampus Universitas Negeri Malang. (Foto: auth.um.ac.id)

TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) bakal meratifikasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Riset dan Teknologi (Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Rektor UM, Rofi'uddin mengatakan, saat ini proses ratifikasi Permendikbud Ristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih dalam pembahasan.

"Sudah ada rencana itu (Ratifikasi). Kami sekarang sedang koordinasi internal. Jadi sejauh ini lagi koordinasi," ujar Rofi'uddin, Senin (15/11/2021).

Nantinya, lanjut Rofi'uddin, ratifikasi Permendikbud Rister tersebut, produk turunannya akan menjadi peraturan rektor. "Jadi memang banyak unsur yang harus membahas mulai dari senat, pimpinan kampus hingga unsur mahasiswa. Kami usahakan secepatnya diselesaikan (pembahasannya)," tegasnya.

Ratifikasi yang masih dalam tahap pembahasan, kata Rofi'uddin, saat ini masih belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut tentang muatan yang terkandung dalam Permendikbud Ristek. "Ini kan masih proses pembahasan, jadi saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan lebih lanjut," tandasnya.

Sementara itu, di kampus lain yakni Universitas Brawijaya (UB) Malang sebelum dikeluarkannya Permendikbud Ristek tersebut, pihaknya sudah lebih dulu memiliki aturan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual.

Hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020 tentang perlindungan kekerasan seksual dan perundungan. Implementasi dari aturan tersebut, saat ini UB memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang tersebar di 14 fakultas.

"Ini sebagai payung hukum, baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus kekerasan seksual dan perundungan," ucap Staf Ahli Wakil Rektor UB Bidang Kemahasiswaan, Ilhamuddin menambahkan pernyataan senada dari pihak UM. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES