Peristiwa Internasional

Kapolres Launching Team Speed Warok Satlantas Polres Ponorogo

Senin, 15 November 2021 - 15:42 | 51.32k
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat melaunching Team Speed Warok.(FOTO:Marhaban/TIMES Indonesia)
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat melaunching Team Speed Warok.(FOTO:Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo  Senin (15/11/2021) melaunching Team Speed Warok Satlantas Polres Ponorogo.

Tugas pokok Team Speed Warok yaitu melaksanakan patroli dengan sistem mobiling dengan mengedepankan Preentif dan Preventif dalam melaksanakan kegiatan patroli guna menekan angka vitalitas laka lantas di wilayah Ponorogo.

"Selain itu Team Speed Warok Satlantas Polres Ponorogo juga melaksanakan tugas mengedepankan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas potensi laka lantas, surat surat kendaraan dan penindakan terhadap aksi balap liar serta knalpot brong yang meresahkan masyarakat,"kata Kapolres.

AKBP Catur Cahyono b

AKP Catur Cahyono Wibowo juga mengatakan bahwa Team Speed Warok Satlantas Polres Ponorogo akan menindak pengendara di bawah umur sesuai dengan anev laka lantas, karena masih banyak anak di bawah umur terlibat laka lantas.

"Tidak hanya melakukan penindakan, tim ini juga memberikan solusi yaitu mengantar ke sekolah tujuan mereka setelah melakukan penindakan kepada pengendara di bawah umur," ulasnya.

Sementara Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Ayib Rizal kepada wartawan mengungkapkan, Team Speed Warok dalam kurun waktu 2  minggu melakukan patroli antisipasi balap liar dan berhasil menindak 478 tilang.

"Dan kami juga mengamankan kendaraan dari aksi balap liar di beberapa wilayah Ponorogo sebanyak 87 kendaraan bermotor (R2) yang tidak sesuai dengan spektek yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengendara lain," papar AKP Ayib Rizal.

AKBP Catur Cahyono c

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya mulai tanggal 1-14 November 2021 telah melakukan penindakan anak di bawah umur sebanyak 86 tilang dan mengamankan kendaraan. Untuk pengambilan kendaraan setelah melakukan sidang tilang.

"Mekanisme pengambilan kendaraan yang diamankan petugas, dengan mendatangkan orang tua atau wali untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang hal yang sangat membahayakan anak usia milenial atau usia di bawah umur," tukas Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Ayib Rizal.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES