Hukum dan Kriminal

Refly Harun Minta Usut PCR Ketimbang Formula E, Begini Tanggapan KPK RI

Senin, 15 November 2021 - 09:00 | 28.63k
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberatan Korupsi (KPK RI) menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bahwa lembaga antirasua tidak perlu sibuk mengurusi ajang balap mobil listrik, Formula E.

Sebelumnya, Refly Harun menilai seharusnya KPK fokus pada kasus-kasus lain yang jelas menimbulkan kerugian negara. Ia mencontohkan dugaan bisnis tes PCR yang menyeret sejumlah menteri kabinet Presiden RI Jokowi (Joko Widodo).

Jubir KPK RI Ali Fikri memang tidak secara merespon pernyataan Refly Harun tersebut. Namun ia meminta agar masyarakat tidak membuat opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif.

Menurutnya, penyelidikan Formula E masih berproses. Tim Penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan Informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (15/11/2021).

Ia juga menyampaikan, setiap penanganan perkara di KPK RI tentu tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi.

"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Refly Harun mengingatkan KPK RI tidak perlu sibuk mengurusi ajang balap mobil listrik, Formula E yang akan digelar Pemprov DKI Jakarta itu.

Sebab menurutnya, audit acara kenegaraan bukan ranah KPK. Dan seingat dia, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terkait acara balapan internasional mobil listrik tersebut.

"Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," katanya dalam keterangan tertulis.

Seharusnya kata Refly, lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu fokus pada kasus-kasus lain yang jelas menimbulkan kerugian negara. Ia mencontohkan dugaan bisnis tes PCR yang menyeret sejumlah menteri kabinet Presiden Jokowi.

"Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Widi Amanasto, hadir ke Gedug Merah Putih KPK RI.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman, sebagai bagian dari “dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP)”.

“Penyerahan dokumen setebal sekitar 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK RI untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan event Formula E,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES