Hukum dan Kriminal

Pencuri Ratusan Produk Skincare di Banyuwangi Akhirnya Tertangkap

Jumat, 12 November 2021 - 17:28 | 33.95k
Satreskrim Polresta Banyuwangi merilis tersangka kasus pencurian ratusan skincare dan produk kecantikan lainnya. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polresta Banyuwangi merilis tersangka kasus pencurian ratusan skincare dan produk kecantikan lainnya. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang tersangka pelaku kasus pencurian ratusan skincare dan produk kecantikan yang beberapa hari lalu terekam CCTV di Kabupaten Banyuwangi akhirnya tertangkap. Tersangka berinisial AS (51) sudah digelandang Satreskrim Polresta Banyuwangi dari rumah istrinya Kecamatan Kalipuro.

Dalam aksi pencurian beberapa hari lalu, tersangka AS ini sedikitnya mengambil 433 aneka produk kecantikan. Jika ditotal bisa mencapai lebih dari Rp 33 juta.

Tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa sebanyak 5 kali. Sebelum ini, tersangka sering beroperasi di Bali. "Tersangka merupakan residivis 5 kali masuk penjara,"  kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (12/11/2021).

Menurut Mustijat, penangkapan tersangka ini bermula dari video viral aksi pencurian yang selanjutnya disusul oleh laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku selanjutnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat di rumah istrinya.

"Dari rekaman CCTV itu kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah istrinya," katanya.

Selama pemeriksaan, polisi menemukan fakta baru bahwa si tersangka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Sebelumnya ia juga membobol sebuah warung di Kecamatan Banyuwangi Kota dan menggondol puluhan kemasan rokok.

Sebelum beraksi, tersangka rupanya sudah melakukan survei terlebih dahulu. Tersangka ini mengamati perilaku pegawai dan kondisi sekitar toko yang akan dijadikan sasaran. "Pelaku menggunakan linggis untuk membuka pintu. Dia beraksi sendirian, karena memang dia spesialis bobol toko," ujar Kasatreskrim.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan puluhan kemasan rokok yang masih di simpan di rumah istrinya. Sedangkan untuk produk kecantikan yang dicurinya, sudah habis dijual. Polisi saat ini juga sedang memburu penadah kosmetik hasil curian tersebut.

"Sudah ada identitas penadah barang curian tersebut. Saat ini masih dalam proses pengejaran," jelasnya.

Atas aksi pencurian ratusan skincare dan produk kecantikan di sebuah toko kosmetik Kabupaten Banyuwangi ini, tersangka AS dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES