Hukum dan Kriminal

Tak Dibedakan, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Rutan Polres Jombang Bersama Tahanan Lain

Jumat, 12 November 2021 - 14:12 | 54.50k
TJ, Sopir Vanessa Angel saat diperiksa kesehatannya sebelum ditahan (FOTO : Humas Polres Jombang for TIMES Indonesia)
TJ, Sopir Vanessa Angel saat diperiksa kesehatannya sebelum ditahan (FOTO : Humas Polres Jombang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir Vanessa Angel atas nama TJ (24) ditahan di Rutan Polres Jombang, Kamis (11/11/2021) malam.

Penahanan TJ atau sopir Vanessa Angel oleh Polres Jombang setelah dinyatakan bersalah dalam insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Jombang, KM 672.300, Kamis (4/11/2021) pekan lalu.

Informasi yang didapat, TJ dimasukkan ke Ruang Tahanan Polres Jombang pada Kamis malam, (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB, setelah berkas persyaratan administrasi penahanan dia dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

"Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada sejumlah awak Media di Lobby Mapolres Jombang, Jumat (12/11/2021).

Akbp Agung Setyo Nugroho

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan TJ saat ini, sangat bagus atau dalam keadaan sehat. Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba. Artinya, tidak ada tempat khusus bagi TJ

"Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (TJ) jadi satu dengan tahanan lainnya," ungkap Agung.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah bekerja melengkapi berkas. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri. Diperkirakan hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak lama akan diterima, dan setelah lengkap akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

"Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan," ungkap perwira menengah dengan dua melati di pundak ini.

AKBP Agung menambahkan, selama pemeriksaan, tersangka TJ selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu. Namun, Kapolres tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu, sebab hasil pemeriksaan itu akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan

"(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (TJ) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya," ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

Dalam kasus itu, TJ dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopir Vanessa Angel (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES