Metatimes

Aset Kripto Beri Solusi Penghasilan di Masa Pandemi

Jumat, 12 November 2021 - 06:16 | 37.70k
ILustrasi. Foto: harapanrakyat
ILustrasi. Foto: harapanrakyat

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan. Tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang. Aset kripto yang dimaksud, adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah, dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas.

CEO Indodax Oscar Darmawan melalui siaran pers Jum'at (12/11/2021) mengatakan,  aset kripto di Indonesia memang bukan untuk mata uang. Sebagaimana aturan Bank Indonesia, yang hanya mengakui Rupiah sebagai mata uang. Serta hasil  musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang.

"Hanya Rupiah mata uang yang diakui di Indonesia" tegas Oscar Darmawan. 

Terkait underlying aset dari aset kripto. Sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset.Hanya ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik. Seperti USDT, LGold, LSILVER dan XSGD. Selain yang berupa biaya penerbitannya,  seperti Bitcoin. 

indodax.jpg

Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan.  Untuk proses verifikasi dan penerbitan, yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam. Sebagai bentuk inovasi teknologi bentuknya murni digital. Karena terdapat biaya produksi tidak heran kalau bitcoin harganya naik terus.

Kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Serta peluang yang dibuka oleh pemerintah. Membuat banyak masyarakat Indonesia menjadikan aset kriptilo sebagai pilihan investasi. Jutaan warga Indonesia menjadikan perdagangan aset kripto, sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.

Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin bertambah setiap harinya. Dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi. Serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun dalam perdagangan aset kripto.

Peluang ini ditangkap oleh Indodax, sebagai startup teknologi finansial di dalam bidang aset kripto dan blockchain. Seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple  atau sebanyak lebih dari 170 aset kripto dari seluruh dunia. Berdiri sejak tahun 2014, dengan ijin erizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). 

Saat ini terdapat lebih dari 4,5 juta member warga Indonesia, yang sebagian besar hidup dari trading aset kripto. Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi corona. Dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES