Peristiwa Nasional

Harta Hasan-Tantri Tak Ada di LHKPN, KPK RI Limpahkan Berkas Jual Beli Jabatan ke Tipikor

Kamis, 11 November 2021 - 18:16 | 83.64k
Para tersangka jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo. (Foto: Istimewa)
Para tersangka jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Harta kekayaan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) karena tidak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Di samping itu, KPK RI kini telah melimpahkan sejumlah berkas perkara jual beli jabatan Pj Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.

Salah satu berkas perkara dan surat dakwaan yang dilimpahkan tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/11/2021) lalu, atas nama Sumarto, Kades  Karangren, Kecamatan Krejengan, atas kasus jual beli jabatan Pj Kades, yang menyeret Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

"Satu berkas perkara milik Sumarto, telah dilimpahkan tim Jaksa ke Tipikor Surabaya, untuk disidangkan," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021) lalu.

Penahanan Sumarto. kata Ali Fikri, selanjutnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara itu, untuk terdakwa lainnya, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Setelah itu, barulah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.

Ali memaparkan, berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Sumarto didakwa Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP.

"Tim Jaksa KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,’ urai Ali.

Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB.

Adapun 14 tahanan, yang terdiri atas nama Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar akann dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Sedangkan, empat tahanan lainnya atas nama Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir akan dititipkan di Rutan Medaeng. Hingga kini, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, masih terus berlanjut.

Setelah menetapkan 22 orang tersangka atas jual beli jabatan, kini kasusnya masih bergulir pada Gratifikasi dan TPPU. KPK RI pun masih terus memburu aset dan menemukan harta tersembunyi yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI.

Termuan itu diperoleh atas pengakuan dari dua orang saksi saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Polres Probolinggo, pada Jumat (5/11/2021) lalu. Dua saksi itu adalah, Ponirin selaku Camat Krakasan Kabupaten Probolinggo; dan Heri selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (8/11/2021.

Puput dan Hasan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK RI sebelumnya telah menggeledah sejumlah rumah milik pihak terkait dan rekanan Hasan Aminuddin, terkait kasus Gratifikasi dan TPPU, di Kabupaten/Kota Probolinggo, untuk menelusuri aset milik kedua tersangka korupsi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES