Politik

Bawaslu RI Bicara Potensi Kecurangan Pemilu 2024 Akibat Jual Beli Data Pribadi

Kamis, 11 November 2021 - 17:23 | 44.22k
Ilustrasi Bawaslu RI. (FOTO: Fajar)
Ilustrasi Bawaslu RI. (FOTO: Fajar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) menyebut, terdapat potensi kecurangan Pemilu 2024 akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar pada acara Sidak Bawaslu Kota Cilegon, Banten, Kamis (11/11/2021).

"Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjualbelikan. Itu menjadi concern (perhatian) Bawaslu," ucap Fritz.

Fritz memaparkan bahwa kecurangan yang dapat diakibatkan oleh penjualan data tersebut adalah potensi kecurangan pada saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.

"Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data (warga negara yang diperjualbelikan) tersebut dipakai," tuturnya.

Oleh karena itu, Fritz mengatakan bahwa harus ada proses verifikasi melalui sensus untuk memastikan kebenaran data yang digunakan oleh partai politik atau calon independen pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan.

"Harus ada proses verifikasi yang lebih detail oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk melihat hasil dari verifikasi tersebut," tutur dia.

Menggunakan data warga negara yang diperjualbelikan oleh pihak peretas atau pihak ketiga merupakan salah satu tindakan ilegal. Menggunakan data tersebut, ia melanjutkan, dapat mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat terkena sanksi akibat pelanggaran hukum pidana.

"Mereka akan dikenakan pelanggaran hukum pidana, baik karena melanggar Undang-Undang Pemilu maupun pelanggaran Undang-Undang Pidana, misalnya memalsukan tanda tangan. Kami sebagai Bawaslu memperingatkan pihak-pihak agar tidak menggunakan data tersebut dalam proses Pemilu maupun Pilkada 2024," tutur dia.

Saat ini, Fritz mengatakan bahwa Bawaslu RI sedang melakukan perbaikan, baik perbaikan pada sistem informasi serta sistem pelanggaran-pelanggaran untuk memaksimalkan penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES