Entertainment

Sebelum Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Hubungi Orang Tuanya via Handphone

Kamis, 11 November 2021 - 14:48 | 49.47k
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman usai menggelar konferensi pers, Kamis (11/10/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman usai menggelar konferensi pers, Kamis (11/10/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (10/11/2021). Joddy pun terbukti bermain handphone saat berkendara, bahkan sempat menghubungi orang tuanya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa seperti yang tersebar di media sosial bahwa Joddy sempat membuat status, Joddy juga sempat menghubungi orang tuanya setengah jam sebelum kecelakaan.

"Petunjuk lain pada pukul 11.58 Joddy saat menyetir menghubungi orangtuanya. Sudah saya periksa," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman saat Konferensi Pers, Kamis (11/10/2021).

Kata Latif, pengukuan Joddy bermain handphone saat berkendara ini akan menjadi data pendukung. Meski demikian, pihaknya masih membutuhkan bukti lainnya. "Orang tua sudah mengakui kalau dihubungi. Kalau dari pengakuannya,  dia 2 kali main HP," tururnya.

Joddy pun dikenai dua pasal yakni Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 12 juta. Dan atau pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang ancaman hukuman 12 tahun pejara.

Kata Latif, pasal 310 adalah karena Joddy lalai saat berkendara sehingga menyebabkan nyawa orang melayang dan pasal 311 adalah karena Joddy dengan sengaja melakukan kegiatan yang bisa membahayakan dalam hal ini bermain handphone saat berkendara.

"Ini adalah kesengajaan bermain Handphone. Kecepatannya saat itu 130 km per jam. Padahal di ruas tersebut rambu menunjukkan batas kecepatan  80 km per jam. Ini kenapa kita menetapkan dia sebagai tersangka," terangnya.

Diberitakan sebelumnya Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah atau Bibi mengalami kecelakaan di jalan Tol Jakarta arah Surabaya atau Tol Jombang KM 672+300 pada Kamis (4/11/2021) lalu. Vanessa Angel dan Bibi pun meninggal dunia sementara anak Vanessa, ART dan sopir selamat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES