Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Sopir Vanessa Angel Dijerat 2 Pasal

Kamis, 11 November 2021 - 14:12 | 21.33k
Polda Jatim saat menggelar Konferensi Pers perkembangan kecelakaan Vanessa Angel, Kamis (11/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat menggelar Konferensi Pers perkembangan kecelakaan Vanessa Angel, Kamis (11/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tubagus Muhammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah atau Bibi memeninggal dunia di jalan Tol Jakarta Arah Surabaya atau Tol Jombang KM 672+300.

Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (10/11/2021) kemarin. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah diserahkan ke Kejari Jombang. Penetapan ini setelah penyidik Sat Lantas Polres Jombang bersama Dirlantas Polda Jatim melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi dan melakukan gelar perkara, Senin (8/11/2021).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli mengatakan bahwa penetapan Joddy sebagai tersangka karena Joddy terbukti bermain handphone dan juga melaju dengan batas kecepatan.

Joddy dikenakan pasal berlapis yakni 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 12 juta. Dan/atau pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Jadi Joddy dikenakan 2 pasal, pasal 310 dan pasal 311. Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Gatot saat konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Sementara Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa Pasal 310 adalah karena Joddy lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sementa, pasal 311 karena Joddy sengaja melakukan kegiatan yang bisa membahayakan dalam hal ini bermain handphone saat berkendara.

"Ini adalah kesengajaan bermain Handphone. Kecepatannya pada saat itu 130 km/jam. Padahal di ruas tersebut  rambu menunjukkan batas kecepatan adalah 80 km per jam. Ini kenapa kita mentapatkan dia sebagai tersangka," paparnya.

Latif juga mengatakan bahwa ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa saat berkendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak lalai.

Diberitakan sebelumnya Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah atau Bibi mengalami kecelakaan di jalan Tol Jakarta arah Surabaya atau Tol Jombang KM 672+300 pada Kamis (4/11/2021) lalu. Vanessa Angel dan Bibi pun meninggal dunia sementara anak Vanessa, ART dan sopir selamat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES