Hukum dan Kriminal

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 12:39 | 30.65k
Edhy Prabowo saat ditangkap oleh KPK RI dalam kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. (FOTO: Antara)
Edhy Prabowo saat ditangkap oleh KPK RI dalam kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hukuman Edhy Prabowo kini lebih berat. Itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Alasannya, PT DKI Jakarta menyampaikan, perbuatan bersangkutan telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. Apa lagi itu dilakukan oleh pejabat negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021).

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Jika hartanya tak cukup bisa diganti 3 tahun kurungan.

Alasan Hukuman Diperberat

Alasan hukuman Edhy diperberat adalah agar mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa.

"Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri," jelasnya.

Majelis beralasan tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Kata mejelis, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," beber majelis. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tetapi juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara.

Selain itu, sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.

"Kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu," ujarnya.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo tanggap KPK RI karena kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES