Hukum dan Kriminal

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 10 November 2021 - 22:42 | 45.17k
Imran Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat ditemui awak media di kantornya (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Imran Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat ditemui awak media di kantornya (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyar terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kini, kasus tersebut sudah mulai terkuak sedikit demi sedikit. Hari ini Rabu (10/11/2021) Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan Sopir Vanessa Angel yang berinisial TJ (24) sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sudah ditetapkan atas nama TJ, hanya ada satu orang tersangka," ujar Imran Kepala Kejaksaan Negeri Jombang kepada awak media, Rabu (10/11/2021).

Lanjut Imran menjelaskan, untuk menindak lanjuti kasus tersebut Kejaksaan Negeri Jombang juga telah menunjukkan sejumlah Jaksa yang akan mengurusi kasus tersebut. Dari sejumlah Jaksa yang disebut, akan diberikan tugas untuk melakukan penelitian berkas.

"Sudah ada 3 orang (jaksa) yang kami tunjuk. Selebihnya kami percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas (kasus kecelakaan Vanessa Angel),” jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka TJ akan dijerat dengan pasal yang disangkakan, undang-undang lalulintas pasal 310 ayat 2 dan 4.

“Pasal yang disangkakan undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, dalam pasal 310 ayat 2, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

Sementara di pasal 310 ayat 4, berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES