Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Saja, Polda Jatim dan Jajaran Tangkap 262 Tersangka Curas, Curat dan Curanmor

Rabu, 10 November 2021 - 15:22 | 23.23k
Para tersangka Curas, Curat dan Curanmor selama 2 bulan di Jawa Timur, Rabu (10/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Para tersangka Curas, Curat dan Curanmor selama 2 bulan di Jawa Timur, Rabu (10/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dalam waktu dua bulan saja sejak Oktober hingga November 2021, Polda Jatim besera Polres dan Polresta jajaean mengamnkan 262 tersangka kasus Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa 262 tersangka tersebut berasal dari 207 kasus laporan polisi di seluruh Jawa Timur sejak Oktober hingga November 2021. Dengan rincian Curat 116 laporan, Curas 25 laporan dan Curanmor 66 laporan.

"Dari 262 tersangka kita dapatkan kasus Curat 127 tersangka, kasus Curas 51 tersangka dan Curanmor 84 tersangka," ujar Slamet saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Rabu (10/11/2021).

Ia menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka curas rata-rata adalah melalikan penodongan kepada korban lalu merampas barang korban. Sementara untum tersangka curas rata-rata mereka melakukan aksinya saat korban tidak berada di dalam rumah.

"Kalau untuk tersangka curanmor, modus operandi yang mereka lakukan adalah menggunakan kunci T, semua ini mereka lakukan menunggu korban lengah," ungkap Selamet.

Polda-Jatim.jpg

Kata Slamet, memang ada penurunan 10 hingga 12 persen tren 3C di masyarakat dibanding tahun 2020. Meski demikian, hal ini bukan sebuah kabar gembira, karena di masyarakat kasus ini pun masih marak. "Ini bukan berarti membanggakan, tapi ini menjadi tanggung jawab kamtibmas," tuturnya.

Jendral bintang dua itu berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati selama masa menjelang Natal dan Tahun Baru. Mengingat menjelang Nataru, bisa saja marak terjadi kejahatan di masyarakat.

"Mari bersama-sama dalam mengantisipasi kasus Curas, Curat dan Curanmor, kewaspadaan perorangan ini akan mempersempit ruang gerak para pelaku," harap Slamet.

Dalam ungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor tersebut, Polda Jatim juga menyerahkan barang bukti hasil curian kepada masyarakat yang menjadi korban.

Para tersangka Curat, Curas dan Curanmor oleh Polda Jatim dikenai pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES