Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Pelaku Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 10 November 2021 - 15:18 | 23.20k
Konferesi pers di Ruang Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 10/11/2021 (Foto : Humas Polres)
Konferesi pers di Ruang Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 10/11/2021 (Foto : Humas Polres)

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Polda Jabar berahasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.

Kedua pelaku tersebut berinisial ATM dan AR warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

"Kedua pelaku ditangkap sehari setelah kejadian merujuk pada hasil rekaman CCTV pemilik warung," kata Wakapolres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, S.I.K dalam konferesi pers di Ruang Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

Kompol Auliya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang asik bermain handphone di sebuah warung.

Tidak lama, pelaku datang dalam keadaan mabuk menggunakan motor, kemudian meminta handphone yang dipegang oleh korban.

"Awalnya korban sempat melawan tidak menyerahkan handphone miliknya, namun setelah diancam dengan menggunakan senjata tajam, korban kemudian menyerahkan kepada pelaku," jelasnya.

Pelaku nekad mencuri dan hasilnya untuk digunakan membeli minuman keras.

Salah seorang pelaku, ATM merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama yakni 365 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya tersebut, Polres Ciamis mengenakan kedua pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES